MAKASSAR - DD (38) terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur telah diamankan Polsek Mariso Polrestabes Makassar dengan barang bukti senapan angin.
Tempat Kejadian Perkarah (TKP) tersebut berada di jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Kamis (04/03/2021) dengan korban berinisial AB 8 tahun.
Kronogis kejadiannya korban sedang bermain di depan rumahnya, Jalan Cenderawasih, Kota Makassar. Pelaku yang diduga pengaruh minuman keras tiba-tiba mengambil senapan angin dan langsung menembak korban.
Kapolsek Mariso Kompol Yulias membenarkan insiden tersebut, berawal adanya laporan masyarakat terkait terjadinya penembakan.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Cendrawasih kota Makassar bersama barang bukti 1 pucuk senapan angin berwarna hitam,"ujar Kompol Yulias.
Korban mengalami luka di dada sebelah kanan diakibatkan proyektil senapan angin pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," jelasnya Kapolsek. (uul)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Nanang Slamet |
Editor | : |
Komentar & Reaksi