SUARA INDONESIA

Polres Jombang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Wartawan

Gono Dwi Santoso - 15 September 2023 | 13:09 - Dibaca 1.91k kali
Kriminal Polres Jombang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan  Wartawan
Wakapolres Jombang Kompol Hari didampingi Kasatreskrim polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat konferensi pers pembunuhan di Mapolres Jombang, Jumat (15/09/2023).( Foto: Gono Dwi Santoso/Suaraindonesia.co.id).

JOMBANG, Suaraindonesia,co.id, - Polres Jombang berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pembunuhan terhadap M Sapto Sugiyono (46),  yang merupakan wartawan media online.

Peristiwa itu, diketahui terjadi di Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang,  Kamis  (14/09/2023) malam. 

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, pelaku yang diketahui bernama M Hasan Syafi'i alias Daim (55), mempunyai dendam terhadap korban. Karena menilai, bahwa setiap usahanya kerap diganggu korban.

"Pelaku ini tetangga sebelah rumah korban. Dari pengakuannya ia menyimpan dendam terhadap korban. Setiap usahanya, seperti buka usaha odong-odong, jual plastik kresek itu selalu diganggu sama korban," terangnya, Jumat (15/09/2023).

AKP Aldo menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan oleh terduga pelaku. pasalnya, dia menyebut bahwa saat ini kondisi kejiwaan Daim masih terguncang. 

Sedangkan untuk kronologisnya, Kasatreskrim menerangkan, pada saat kejadian, korban sedang duduk di teras rumahnya. Kemudian pelaku mengambil senapan angin dan menembakkan ke korban.

"Setelah ditembak korban lalu sempoyongan. Melihat korban masih hidup, pelaku kemudian masuk kerumahnya sendiri untuk mengambil palu dan di hatamkan ke korban hingga  tersungkur dan tewas," terangnya.

Lebih lanjut, dirinya mengutarakan dalam kasus tersebut, disinyalir adanya perencanaan yang matang. Sebab pelaku sudah menyiapkan senapan angin dengan peluru kaliber 4,5 mm, yang dibeli pada Bulan Agustus kemarin.

"Dari keterangannya, pelaku ini sudah merencanakan dengan membeli senapan angin ini. Tapi keterangan pelaku masih kita dalami lagi," ungkapnya.

Untuk keterangan lebih detail, pihaknya mengaku saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi dari tim forensik.

"Kita masih menunggu hasil otopsinya untuk memastikan berapa kali tembakan dan pukulan palu dan dibagikan mana saja lukanya," tegas Aldo. 

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu senapan angin, peluru kaliber 4,5 mm, palu, ponsel.

"Hukumannya maksimal hukuman mati paling singkat 20 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang dibuat geger, karena ditemukannya seorang pria tewas diduga akibat dibunuh tetangganya sendiri pada, Kamis malam (14/09/2023). Saat ditemukan, korban dilaporkan dalam kondisi tertelungkup kepalanya bersimbah darah. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV