BANYUWANGI- Selama Maret 2021, Polresta Banyuwangi mengungkap sebanyak 24 kasus narkotika dengan total tersangka 32 orang.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, dari 24 kasus narkotika yang diungkap rata-rata jenisnya adalah sabu.
"Dari kasus ini jumlah tersangka yang diamankan 32 orang. Laki-laki 28 orang, perempuan 4 orang," kata Arman saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa (30/3/2021).
Arman menyebut, dari 32 tersangka itu rata-rata adalah pemasok, penjual, dan pemakai. Sedangkan alasan yang mereka lakukan dalam kasus tersebut berdalih untuk kegiatan kerja.
"Namun rata-rata mereka adalah pemain lama dimana ada yang jual 17 gram (sabu) dan sebagainya," jelas Arman.
Dari 24 kasus itu, total barang bukti yang disita polisi antara lain 169,34 gram sabu, uang tunai Rp 1.456 ribu rupiah, handphone 33 unit, sepeda motor 8 unit, timbangan digital sebanyak 13 unit.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan sistem ranjau atau cara menyerahkan barang pesanan berupa narkotika dengan diletakkan di suatu tempat tersembunyi. Kemudian, pengedar memberitahu pemesan bahwa narkoba sudah diletakkan ditempat tertentu.
"Setelah mendapatkan barang sistem kembali, seperti kebiasaan adalah ranjau," terang Arman.
Menurut Arman, selama ini kasus yang paling banyak diungkap di Banyuwangi adalah narkotika. Untuk itu pihaknya berharap peran dari masyarakat juga dibutuhkan dalam memaksimalkan perang terhadap narkotika.
"Kita juga minta kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada kita di dalam hal hubungannya dengan penindakan terhadap narkotika," tandas Arman. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi