GRESIK - Sutriman hanya bisa menyesali perbuatannya. Gegara mencuri aki truk, dia harus mendekam di Rutan kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Lelaki asal Rembang, Jawa Tengah itu berkali-kali mengaku khilaf karena mencuri barang milik orang lain. Dia terpaksa karena kehabisan uang untuk membeli bahan bakar minya (BBM).
Tidak hanya itu, harapan merayakan lebaran bersama istri dan anaknya juga sirna. Pria 47 tahun itu harus menebus kesalahannya di penjara. "Khilaf yang mulia," kata dia saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (26/4/2021).
Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Itupun tidak sesuai harapan. Saat beraksi dipergoki oleh pegawai SPBU Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan.
Dia langsung bersilat lidah. Mencari berbagai alasan. Tapi, dua buah aki menjadi barang bukti dan mengantarkannya masuk dalam jeruji besi.
"Saat itu kejadiannya pada 16 Januari 2021, saya mencuri aki pakai tang dan beberapa peralatan kunci," ujarnya dengan penuh penyesalan.
Sutriman berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya lagi. Dia akan menjadi orang yang lebih baik. Mementingkan keluarga ketimbang melakukan aksi kriminalitas yang berujung penyesalan.
"Menyesal yang mulia, kasihan istri dan anak saya," pungkasnya.
Sebelum sidang diakhiri, majelis hakim yang diketuai Arni Mufida Thalib dengan anggota Sri Sulastuti dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika memberikan nasehat. Supaya terdakwa selalu ingat anak istri jika ingin berbuat hal negatif.
"Kalau ingin mencuri ingat anak istri. Jangan diulangi lagi ya kalau besok sudah keluar," pesan hakim kepada terdakwa.
Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diecky Eka Koes Andriansyah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi