SUARA INDONESIA

Dua Warga Kademangan Blitar Ditangkap Polisi Usai Curi Kayu di Hutan Lindung

Aris Danu - 11 May 2021 | 14:05 - Dibaca 1.15k kali
Kriminal Dua Warga Kademangan Blitar Ditangkap Polisi Usai Curi Kayu di Hutan Lindung
Para pelaku pencurian kayu jati berhasil diamankan polisi

Blitar - Lebaran tinggal menghitung hari saja, dua orang berinisial PRY (42) dan YS (30) warga Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah terbukti mencuri kayu jati di kawasan hutan Perhutani. 

Kapolsek Lotim AKP Tamim Anwar mengatakan, penangkapan terduka pelaku tergolong dramatis karena keduanya sempat bersembunyi di wilayah Kanigoro. Namun, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga alias ketangkap polisi. 

"Awalnya kami mendapat laporan jika di kawasan hutan petak 65A masuk Desa Pandanarum Kecamatan Sutojayan terdapat empat batang pohon jati hilang. Lalu, kami bersama petugas Perhutani melakukan penelusuran di lingkungan sekitar," katanya. 

AKP Tamim menjelaskan, hasil investigasi ternyata empat batang pohon jati itu berada di Desa Plosorejo Kademangan. Setelah petugas mengecek keberadaannya ternyata benar atau ciri-ciri batang pohon sesuai dengan bekas potongan di hutan petak 65A. 

"Saat petugas hendak melakukan penangkapan, pelaku tidak di rumah Plosorejo melainkan tinggal di rumah istri yang berada di Kanigoro. Selanjutnya beberapa jam kemudian, kedua pelaku terlihat keluar rumah dengn mengendarai sepeda motor dan akhirnya berhasil ditangkap di depan kantor DPRD dini hari," imbuhnya. 

AKP Tamim menambahkan, disamping itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku seperti empat buah kayu jati, uang tunai sebesar Rp 1.300.000 dan kasus tersebut masih dalam pengembangan karena sesuai informasi masih ada dua orang lagi yang terlibat pencurian kayu. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV