KUTAI TIMUR - RR (25) Warga Sangatta Utara harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kutim setelah kedapatan memiliki dan menyimpan 2 poket sabu seberat 5,16 gram yang disamarkan dalam bungkus rokok dan kemasan obat mata.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang menyampaikan bahwa tersangka berinisial RR tersebut dibekuk oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutim pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira pukul 20.30 Wita di Jalan Yos Sudarso III Teluk lingga, Kecamatan Sangatta utara.
Penangkapan tersangka tersebut, imbuhnya merupakan hasil dari pendalaman informasi terkait dugaan narkotika dari masyarakat sekitar yang diperoleh personel Satresnarkoba pada awal bulan ini.
"Tersangka diamankan di lahan parkir Rumah Sakit SOHC, barang bukti yang disamarkan oleh tersangka dalam botol kemasan obat mata sempat dibuang namun berhasil ditemukan," jelasnya. Rabu (26/02/2021).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Kutim Iptu MP Rachmawan menyatakan bahwa pihak Satresnarkoba Polres Kutim tidak akan main-main dalam menangani kasus peredaran barang haram yang dapat merusak mental generasi muda tersebut dan memanfaatkan momen Covid-19 untuk menjalankan aksinya.
Dirinya juga menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan tindakan melawan hukum yang telah dilakukan, dirinya akan menjerat RR dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengawasan peredaran dan pemberantasan narkoba di wilayah Kutim. Kami terus bekerja ditengah Covid-19 dan tidak akan berhenti memberangus bandar atau pengedar yang berani masuk ke Kutim," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi