SUARA INDONESIA

Ngaku Mantan Kapolri dan Tipu Kades, 2 Warga Jember Diciduk Polisi

Wildan Mukhlishah Sy - 26 May 2021 | 20:05 - Dibaca 1.03k kali
Kriminal Ngaku Mantan Kapolri dan Tipu Kades, 2 Warga Jember Diciduk Polisi
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, pada kasus penipuan, Rabu (26/5/2021). (Foto: Wildan suaraindonesia.co.id)

JEMBER- Jajaran Polsek Wuluhan beserta Satreskrim Polres Jember, berhasil mengamankan AR dan FR warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Rabu (26/6/2021).

Mereka adalah dua tersangka atas kasus penipuan, kepada MS yang merupakan, salah seorang Kepala Desa di wilayah Jember selatan.

Sebelumnya tersangka FR menyuruh AR mengaku sebagai mantan Kapolri Jendral Pol Purn. Badrodin Haiti untuk menjanjikan kepada MS, bahwa korban akan menjadi Komisaris di PT. IMASCO dan anaknya akan berhasil masuk Taruna Akpol.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku dirinya merupakan anggota dari Badan Intelejen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).

Setelah cukup yakin, korban akhirnya menyerahkan uang secara tunai dan transfer melalui M-Banking kepada tersangka. Diketahui untuk kerugian yang dialami mencapai hingga Rp 4,7 miliar.

MS yang menunggu cukup lama akhirnya mulai curiga dan mencoba menghubungi keluarga dari Jendral Pol Purn. Badrodin Haiti. Dari sana kemudian korban mendapatkan informasi bahwa AR dan FR bukan keluarga mereka.

Tidak butuh waktu lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Wuluhan yang secara cepat melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polres Jember, untuk menangkap pelaku.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai id card, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5mm, sepatu, kaos, baju, bukti transfer dan lencana yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika dalam press conference mengungkapkan atas kejadian ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 55 jo Pasal 56 Ayat 1 (i) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Atas perbuatannya ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 55 jo Pasal 56 Ayat 1 (i). Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ungkapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV