SUARA INDONESIA

Polres Purworejo Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi DD Tridadi ke Kejaksaan

Widiarto - 14 June 2021 | 14:06 - Dibaca 2.14k kali
Kriminal Polres Purworejo Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi DD Tridadi ke Kejaksaan
Polisi bersama mantan kepala Desa Tridadi sebelum dilimpahkan ke Kejari Purworejo

PURWOREJO - Mantan Kepala Desa Tridadi Kecamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah, Asrudin diduga telah melakukan tindakan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Kasus dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh Polres Purworejo kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. 

"Berdasarkan Surat dari Kejaksaan bahwa perkara itu sudah lengkap dan segera dilimpahkan, maka Tersangka beserta barang bukti kami serahkan kepada Kejari Purworejo," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus budi Yuwono, kepada wartawan, Senin (14/6/2021).

Dalam kasus itu, terangnya, Asrudin diduga telah menyimpangkan keuangan desa tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 yang seharusnya dilaksanakan oleh Kepala Urusan (Kaur Keuangan) tetapi setelah diambil dari rekening kas desa, dana tersebut langsung dikelola oleh Kepala Desa.

Selain itu pengkerjaan pembangunan fisik di Desa Tridadi yang seharusnya di kerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), tetapi dikerjakan oleh  orang-orang pengikut tersangka.

"Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan baik fisik dan non fisik di Desa Tridadi, tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya," jelasnya.

Dijelaskan, sebelum tersangka di serahkan ke Kejari Purworejo, dalam pemeriksaan didapat bahwa pengelolaan keuangan desa tersebut, tersangka telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa Tridadi. 

Dalam perkara itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 buku rekening  Simpeda Bank Jateng dengan nama rekening Kas Desa Tridadi, Perdes Tridadi tentang APBDes T.A 2017, 2018, 2019 berikut perubahannya.

Selain itu petugas juga mengamankan, dokumen permohonan pencairan DD dan ADD T.A 2017, 2018, 2019, laporan pertanggungjawaban dana tahun anggaran 2017, 2018, 2019, SK Bupati Purworejo tentang pengangkatan tersangka sebagai Kepala Desa Tridadi, buku rekening BRI atas nama  Asrudin, 9 Bidang tanah milik Asrufin, dan dokumen lain yang berkait dengan keuangan Desa Tridadi.

"9 Bidang tanah milik tersangka yang diamanlkan adalah bidang tanah seluas 342 M2, terletak di Blok Ngelo Persil 39B S III, bidang tanah luas 324 M2, terletak di Blok Ngemplak Persil 10 S II, bidang tanah luas 307 M2, terletak di Blok Ngemplak Persil 10 S II, bidang tanah luas 193 M2, terletak di Blok Sekruduk Persil 65 S III, bidang tanah luas 399 M2, terletak di Blok Setro Persil 2 D II, bidang tanah luas 128 M2, terletak di Blok Setro Persil 2 D II, bidang tanah luas 2315 M2, terletak di Blok Kudon Persil 8 D II, bidang tanah luas 760 M2, terletak di Blok Kudon Persil 8 D II, bidang tanah luas 1730 M2, terletak di Blok Seblanten Persil 84 D III dan di duga ke 9 tanah tersebut hasil dari perbuatan korupsi tersangka," jelasnya.

Disampaikan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tridadi tahun anggaran 2017, 2018 dan 2018 tanggal 22 September 2021 diperoleh kesimpulan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 607.741.082.00 (Enam Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Dua  Rupiah).

Atas tindakan itu, tersangka di duga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tridadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Agar perkara ini juga sebagai pelajaran jangan sampai ada lagi kepala desa yang lainnya mencoba-coba bermain pada anggaran desa," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV