LAMONGAN - Fenomena seks bebas di kalangan remaja memang semakin memprihatinkan. Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Lamongan ini.
Buktinya, seorang pria berinisial, EML (20) assl Kecamatan Paciran, diamankan pihak kepolisian setempat atas tindakan dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap pacarnya, IK (17), asal Kecamatan Solokuro.
Di hadapan tim penyidik, EML mengaku telah menjalin hubungan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, kurang lebih 5 bulan. Selama pacaran dia mengaku sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 8 kali.
Meski dilakukan dengan rasa saling suka, orang tua korban, merasa tidak terima setelah mendapat cerita dari anaknya yang mengaku sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021), mengatakan, kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.
"Sesuai hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, korban disetubuhi hingga delapan kali. Dengan iming-iming berjanji akan dinikahi, namun ternyata tidak dinikahi," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2021 ini, didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri.
Tersangka, ungkap Miko, sempat diberikan kesempatan orang tua korban untuk segera menikahi anaknya, namun sampai tenggat waktu yang diberikan, pelaku tidak juga kunjung menikahi korban.
Kondisi tersebut, membuat orang tua korban kesal, hingga membawa masalah tersebut ke jalur hukum, dan pelaku saat ini resmi menjadi tersangka.
"Janji itu, ternyata hanya tipu muslihat agar tersangka dapat melancarkan aksinya, ini sesuai dengan pengakuan korban kepada kami. Kami tetap berikan pendampingan, karena korban masih anak (di bawah umur)," ungkap Miko, yang juga didampingi Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, menegaskan, bahwa penyebab kekesalan orang tua korban memuncak.
"Tersangka terakhir kali berjanji akan menikahi korban pasca Hari Raya Idul Fitri kemarin. Namun setelah lama ditunggu, niatan itu tidak kunjung direalisasikan," tegasnya
Yoan menambahkan, aksi pencabulan atau persetubuhan terlarang itu, pertama kali dilakukan pada Oktober 2020 dan terakhir pada Februari 2021 lalu.
Orang tua korban memang sempat beritikad baik dengan menunggu pelaku mewujudkan janjinya, namun hingga batas waktu yang diberikan pelaku tidak juga menepati.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002, tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi