LAMONGAN - KSB (46), salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Turi, ditetapkan Sat Reskrim Polres Lamongan menjadi tersangka dalam kasus perselingkuhan dan persetubuhan dengan RNW (30).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut, dilakukan tersangka sebanyak 30 kali. Padahal RNW masih sah berstatus sebagai istri AGF (49).
Hubungan terlarang tersebut, akhirnya terungkap setelah AGH melihat gelagat aneh yang ditunjukkan oleh istrinya. Berawal dari rasa penasaran dan curiga itulah, akhirnya sang suami melakukan pengamatan sekaligus pengintaian.
Hingga akhirnya terbongkar, bahwa sang istri telah menjalin hubungan dengan salah seorang satu oknum kepala desa yang juga dikenalnya.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021), mengatakan, mengetahui istrinya selingkuh, akhirnya AGF kemudian melapor kepada pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut.
"Bersama pihak kepolisian, AGF kemudian memergoki istrinya tengah berduaan bersama dengan KBD di salah satu rumah milik kepala desa ini, pada 4 Juni 2021 dinihari," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri.
Miko menerangkan, dari hasil penyidikan diungkap fakta, bahwa, RNW sebelumnya sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KBD pada April 2021 lalu.
Diduga, berawal dari sinilah kemungkinan hubungan terlarang tersebut mulai terjalin, padahal RNW masih berstatus sebagai istri sah dari AGF, dan KSB juga masih mempunyai istri.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri pada 10 Mei 2021," terang mantan Kapolres Kediri Kota ini, didampingi Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi.
Miko menjelaskan, bahwa, pelaku tidak dilakukan penahanan, hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu. Karena ancaman hukumannya hanya di bawah 2 tahun.
Sedangkan terkait, jabatan Kepala Desa yang masih melekat di KBD, Polres Lamongan, masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.
"Terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan," jelas mantan Kapolres Kediri Kota ini.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 284 KUHP, tentang perzinahan, dengan ancaman pidana 9 bulan penjara," pungkasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi