GRESIK – Reza Yadi benar-benar menyesal. Dia tidak bisa berbuat apa-apa selain minta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Pasalnya, pria asal Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur, dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Reza dianggap meresahkan dan mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis Mandau. Pelaku dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa hanya bisa tertunduk dan meminta keringanan hukuman.
“Minta keringanan pak hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/6/2021).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut.
“Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup,” pungkasnya.
Perlu diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan PT. Gantari Sandya Mitra, Jalan Kapten Darmo Sugondo Nomor 04 Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi Wihartono Mastan.
Dengan keadaan marah-marah dan tidak memakai baju serta membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono. Kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri.
Senjata tajam tersebut diacungkan ke saksi korban sambil mengancam akan membunuhnya. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor. Atas kejadian tersebut, korban lapor polisi. Terdakwa kemudian berhasil diamankan setelah delapan anggota turun ke lokasi kejadian.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi