SUARA INDONESIA

Warga Ngimbang Lamongan Tega Setubuhi Sepupu Istrinya

M Nur Ali Zulfikar - 22 June 2021 | 11:06 - Dibaca 2.21k kali
Kriminal Warga Ngimbang Lamongan Tega Setubuhi Sepupu Istrinya
Iptu Turkan Badri mengangkat barang bukti di Mapolsek Ngimbang (foto: Humas Polsek Ngimbang)

LAMONGAN - Tak kuat menahan birahi atau dikuasai hawa nafsu. Seorang lelaki berinisial WTS (25), nekat menyetubuhi perempuan dibawah umur berinisial CF (17), yang diketahui masih berstatus sebagai sepupu istrinya sendiri.

Atas perbuatan cabulnya, pria asal Kecamatan Ngimbang itu, akhirnya harus berurusan hukum dengan Unit Reskrim Polsek Ngimbang.

"Tersangka kami amankan pada tanggal 14 Juni 2021 lalu, atas dugaan tindakan persetubuhan terhadap korban berinisial CF (17) warga Ngimbang yang tak lain masih sepupu Istri pelaku sebanyak dua kali di rumah tersangka," ungkap Kapolsek Ngimbang, Iptu Turkan Badri, Selasa (22/6/2021), pagi.

Adapun kronologi kejadiannya, kata Turkan, bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan mengambil foto copy Kartu Keluarga untuk dikirimkan melalui WhatsApp ke sepupu korban yang tak lain istri tersangka.

"Namun, saat sampai di rumah tersangka, korban memanggil-manggil tersangka dan mendapati tersangka masih tidur di dalam kamarnya. Korban kemudian membangunkan tersangka," terangnya

Setelah tersangka terbangun, korban kemudian menyampaikan bahwa istri tersangka meminta kiriman foto KK (Kartu Keluarga) untuk persyaratan ganti Nomor Polisi Kendaraan di samsat Lamongan.

"Korban membantu mencari KK di almari yang ada di kamar tersangka. Setelah ketemu korban langsung memfoto dan mengirimkan melalui whatsapp," tambahnya

Tanpa disangka, ujar Turkan, tiba tiba tersangka menutup pintu dan jendela kamarnya. Kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Korban sempat menolak. Namun tersangka tetap memaksa dan melemparkan korban ke kasur. Hingga terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali," tegasnya

Puas aksinya berhasil, tersangka kemudian membuka pintu kamar, menyuruh korban pulang dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Korban yang merasa dinodai akhirnya melaporkan apa yang dialami kepada orang tuanya, dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Ngimbang. Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, serta meminta korban visum, untuk dijadikan sebagai barang bukti," jelasnya

"Atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV