SUARA INDONESIA, SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap 3.157 kasus narkotika sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, mengatakan pengungkapan selama enam bulan terakhir mencerminkan masifnya upaya penindakan yang dilakukan aparat terhadap jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur.
“Bukan berarti Jawa Timur menjadi yang tertinggi. Namun, dari hasil pengungkapan selama enam bulan terakhir yang mencapai sekitar 3.000 kasus, angka tersebut menunjukkan tren pengungkapan yang cukup tinggi,” ujar Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 4.061 tersangka dan menemukan keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang tidak hanya beroperasi di tingkat lokal maupun antardaerah, tetapi juga terhubung dengan sindikat internasional.
Olehnya, besarnya jumlah kasus yang terungkap mendorong Polda Jatim memperluas strategi pemberantasan narkotika.
"Jika selama ini penindakan berfokus pada penangkapan kurir, pengedar, dan bandar, kini penyidik juga menyasar aliran dana serta aset yang diduga berasal dari bisnis narkoba melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.
Menurut dia, sejumlah perkara yang ditangani penyidik menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan internasional. Salah satu kasus yang masih terus dikembangkan adalah pengungkapan narkotika jenis kokain yang ditemukan di wilayah pesisir Madura.
Dari hasil penyelidikan sementara, kokain tersebut diduga berasal dari jaringan lintas negara yang melibatkan kawasan Eropa Timur dan Amerika Latin.
Temuan itu, menurutnya sekaligus menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu wilayah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.
“Kasus kokain yang kami ungkap sebelumnya jelas berkaitan dengan jaringan internasional. Barang tersebut diduga berasal dari beberapa negara di kawasan Eropa Timur dan Amerika Latin. Sampai saat ini pengembangannya masih terus dilakukan,” katanya.
Selain menelusuri asal-usul jaringan, sebutnya penyidik juga memetakan pola distribusi narkotika yang masuk ke Jawa Timur.
"Berdasarkan hasil pengungkapan selama Semester I 2026, jalur darat masih menjadi sarana utama yang paling banyak dimanfaatkan sindikat narkoba untuk mendistribusikan barang haram tersebut," urainya.
Kendati demikian, tambahnya pengawasan terhadap jalur laut dan udara tetap diperketat karena kedua jalur tersebut juga kerap digunakan untuk menyelundupkan narkotika dari luar daerah maupun luar negeri.
Salah satu contohnya adalah kasus kokain yang ditemukan di kawasan Pantai Giliraja, Kabupaten Sumenep, sahutnya.
“Kalau berbicara jalur masuk, baik laut, darat maupun udara, sampai saat ini yang paling banyak kami temukan masih melalui jalur darat,” ujar Kurniawan. Tingginya aktivitas jaringan peredaran narkotika tersebut menjadi alasan Polda Jatim mengoptimalkan penanganan perkara TPPU.
Menurut Kurniawan, pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk melemahkan kekuatan sindikat karena menyasar sumber pendanaan dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika.
Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim tengah menangani tiga perkara TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari jumlah tersebut, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, satu perkara masih dalam tahap penyidikan, sedangkan satu perkara lainnya masih berada dalam proses penelusuran aset.
“Satu perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, satu perkara masih dalam tahap penyidikan, dan satu perkara lainnya masih dalam proses penelusuran aset,” kata Kurniawan.
Kurniawan juga beberkan dari pengembangan perkara tersebut, penyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp3 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Penyitaan aset, menurutnya dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus kemampuan finansial jaringan narkoba agar tidak lagi dapat membiayai aktivitas peredaran maupun perekrutan anggota baru.
“Kami berkomitmen tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan agar jaringan peredaran narkoba dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut capaian pengungkapan kasus narkotika pada Semester I 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Jumlah kasus meningkat 4,54 persen, sedangkan jumlah tersangka naik 4,91 persen dibanding Semester I 2025," jelasnya.
Dari ribuan kasus tersebut, sambungnya polisi menyita 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja beserta 53 batang tanaman ganja, lebih dari 60 ribu butir ekstasi, 22,23 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta sekitar 3,65 juta butir obat keras berbahaya yang diduga siap diedarkan di berbagai wilayah Jawa Timur.
“Sepanjang Semester I 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim mengungkap 3.157 kasus dengan 4.061 tersangka,” ujar Jules.
Bersamaan dengan itu, tambahnya Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara narkotika yang telah memperoleh penetapan pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 33,35 kilogram sabu dan sekitar 39 kilogram ganja. Sebelumnya, polisi juga telah memusnahkan 22,226 kilogram kokain hasil pengungkapan kasus di Pantai Giliraja, Sumenep," rincinya.
Jules memaparkan langkah penindakan, pengembangan jaringan internasional, penerapan TPPU, hingga penyitaan aset menjadi bagian dari strategi berlapis yang kini dijalankan Polda Jatim.
"Tidak hanya memburu pelaku di lapangan, kepolisian juga berupaya memutus sumber pendanaan sindikat agar bisnis narkoba kehilangan kekuatan ekonomi yang selama ini menopang operasional mereka," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi