SUARA INDONESIA, KAMPAR – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyatakan Pemerintah Kabupaten Kampar akan menindaklanjuti hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Yuzar usai menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi PI 10 Persen WK Migas Provinsi Riau di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu, (24/6 2026).
Rapat dipimpin Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing. Sejumlah kepala daerah di wilayah kerja migas serta perwakilan KPK turut hadir.
Menurut Yuzar, pengelolaan PI 10 persen harus dilakukan secara transparan agar hak daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum.
"Kami siap menjalankan seluruh hasil deteksi dan arahan dari KPK maupun BPKP. Pengelolaan PI harus bersih, akuntabel, dan menutup ruang terjadinya penyimpangan," katanya.
Ia menyampaikan sektor migas merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang perlu dikelola dengan tata kelola yang baik.
Karena itu, lanjut dia, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, BPKP, dan KPK akan terus dilakukan untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Yuzar juga didampingi Sekretaris Daerah Kampar Ardi Mardiansyah, Asisten II Setda Muhammad, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Perekonomian, serta pimpinan perusahaan daerah.
Kehadiran jajaran teknis itu, menurut Yuzar, untuk mempercepat tindak lanjut terhadap rekomendasi yang disampaikan dalam rapat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi