SUARA INDONESIA

Kortas Tipidkor Sita Uang, Emas, dan Dokumen dalam Kasus Impor Ponsel Bekas di Bea Cukai Juanda

Jefri Hadi - 25 June 2026 | 06:06 - Dibaca 43 kali
Peristiwa Kortas Tipidkor Sita Uang, Emas, dan Dokumen dalam Kasus Impor Ponsel Bekas di Bea Cukai Juanda
Kortas Tipidkor Polri usut temuan adanya praktik impor telepon seluler bekas masuk ke Indonesia menggunakan dokumen impor tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

SUARA INDINESIA, SURABAYA - Penanganan kasus dugaan penyelundupan telepon seluler bekas yang sebelumnya diusut oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solihin, mengatakan perkara tersebut berawal dari temuan adanya praktik impor telepon seluler bekas yang masuk ke Indonesia menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.

“Perkara ini berawal dari adanya praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai," urainya saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan pendalaman alat bukti yang dilakukan penyidik, muncul indikasi keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam proses impor telepon seluler bekas melalui Bandara Internasional Juanda.

"Praktik tersebut diduga menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara," terang Mulya.

Untuk memperkuat pembuktian perkara, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan di empat lokasi sekaligus melakukan penyitaan sebagai alat bukti permulaan untuk dilakukan pendalaman.

Adapun petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, perhiasan emas, dokumen kepabeanan, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan aktivitas impor telepon seluler bekas dari luar negeri.

Dalam pemaparan Mulya, penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara.

Menurutnya, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Dalam kurun waktu itu, lanjutnya sejumlah perusahaan importir diduga memasukkan telepon seluler bekas melalui kawasan Pabean Juanda dengan mencantumkan data yang tidak sesuai dalam dokumen impor.

Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan yang memungkinkan barang impor masuk tanpa melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya.

Salah satu dugaan yang kini didalami dalam proses penyelidikan adalah tidak dilaksanakannya pemeriksaan fisik terhadap barang yang masuk melalui jalur kepabeanan.

“Seharusnya terdapat mekanisme pemeriksaan. Namun faktanya, barang-barang tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan hanya melintas begitu saja. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Mulya.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penggeledahan dilakukan di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda yang dikelola PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah saksi berinisial MT, serta rumah saksi berinisial AY.

Dari empat lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.

Adapun barang bukti yang disita, urainya meliputi beberapa unit telepon seluler, satu unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian uang, serta sejumlah slip setoran.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp165 juta dan mata uang asing sebesar 14.200 dolar Singapura.

Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan perhiasan emas seberat sekitar 22 gram yang saat ini masih ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Di sisi lain, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor.

Selain barang dan aset, penyidik turut mengamankan dokumen kepabeanan dan administrasi lainnya yang jumlahnya diperkirakan mencapai tujuh kontainer.

Mulya menambahkan, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk mengungkap pola impor, alur distribusi barang, dugaan transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

“Barang dan dokumen yang kami sita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi. Dari jumlah itu, disebut sebanyak 30 orang berasal dari unsur Bea Cukai, sedangkan sekitar 20 orang lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk importir yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas impor telepon seluler bekas tersebut.

Meski telah melakukan penggeledahan dan penyitaan, Kortas Tipidkor belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Penyidik menegaskan bahwa MT maupun AY yang rumahnya digeledah masih berstatus saksi. Karena itu, sebut Mulya, keduanya belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebelum seluruh alat bukti terpenuhi.

“Seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus saksi. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan siapa saja yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Sementara itu, jumlah telepon seluler yang diduga masuk menggunakan dokumen tidak sesuai maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses pendalaman.

Untuk menghitung potensi kerugian negara secara akurat, penyidik mengaku telah melibatkan ahli dalam proses penyidikan.

Menurut hasil penyelidikan awal, sebagian besar telepon seluler yang menjadi objek perkara diduga berasal dari China. Namun demikian, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya negara asal lain yang terlibat dalam rantai impor tersebut

Lebih jauh, Mulya menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga pada penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.

Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara apabila nantinya ditemukan unsur korupsi dalam kasus tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan tidak pandang bulu. Selain mengungkap pelaku, kami juga fokus menelusuri aset agar kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan secara optimal,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV