KEEROM - Berkas perkara Mantan Bupati Keerom Periode 2018-2020, Muhammad Markum dinyatakan lengkap atau P21 atas kasus dugaan pengelapan terhadap sejumlah barang inventaris rumah dinas Bupati Keerom.
Hal ini disampaikan Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer kepada awak media di Mapolres Keerom pada, Rabu (4/8/2021) pagi.
Menurut Kapolres, pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 29 Juli 2021, yang menyatakan bahwa berkas perkara Muhammad Markum sudah lengka atau P21.
"Pada hari Selasa 3 Agustus 2021 (Kemarin) tepatnya pukul 15:30 WIT, kami melimpahkan saudara Muhammad Markum beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura," ujar Kapolres.
Kata AKBP Christian Aer, penahanan terhadap tersangka juga sudah diperpanjang selama 40 hari dan kini statusnya sebagai tahanan Kejari Jayapura.
"Setelah 20 hari masa tahanan penyidik, kini sudah diperpanjang sebagai tahanan Kejari Jayapura selama 40 hari dan diperkirakan sampai akhir Agustus ini," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat Primer pasal 3 pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun.
Sedangkan subsider pasal 10 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
"Dalam kasus ini tersangka disangkakan tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan," tutupnya. (mus/amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi