BOGOR - Dua pria pengedar uang palsu diciduk kepolisian Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap usai membelanjakan uang palsunya di 11 toko berbeda.
Dikutip dari suara.com -jaringan suaraindonesia.co.id, Polres Bogor mengungkap kasus tersebut yang terjadi di Kecamatan Cileungsi.
"Kami sedang melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia," ungkap AKBP Harun, Kapolres Bogor, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, kasus tersebut terbongkar dari laporan warga dan dilakukan penelusuran pada Selasa (10/8/2021). Dimana hasil penelusuran, terdapat uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 1,5 juta yang dibelanjakan kedua pelaku, yakni AG (48) dan AR (23).
"Keduanya warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor," sebutnya.
Polisi telah mengamankan kedua tersangka, barang bukti berupa uang palsu Rp 1,5 juta, uang kembalian Rp 330 ribu, dan lima bungkus rokok. (amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Sadar Laia |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi