SITUBONDO- Setelah menjalani proses panjang, kasus dugaan tindak pidana pencurian ratusan lonjor besi di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang pernah dilayangkan surat pengaduan masyarakat oleh Hery Sampurno, kuasa hukum Sari, akhirnya disidangkan, Kamis (12/8/2021).
Sidang kasus pencurian besi secara virtual yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya tersebut, mendengarkan keterangan saksi Har dan Yusuf. Sedangkan, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan ini, Sofi Yuliana.
Keterangan yang disampaikan Hery Sampurno, kuasa hukum Sari menjelaskan bahwa, kejadian tersebut dilaporkan pada Senin (1/2/2021) dan sudah ada Surat Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP-B/05/III/1.8/2021/RESKRIM/Situbondo/SPKT-Polsek Banyuputih.
“Alhamdulillah setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya IM (63) pelaku kasus dugaan pencurian ratusan lonjor besi disidangkan secara online. Dengan disidangkan perkara tersebut, kami selaku kuasa hukum Sari, berharap ada tersangka lainnya yang disidangkan,” kata Hery Sampurno.
Lebih lanjut, Hery Sampurno mengatakan bahwa, proses sidang kasus pencurian besi ini cukup panjang.
“Sebelum perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, kami melayangankan surat pengaduan masyarakat. Alhamdulillah, sekarang kasus pencurian besi dengan terdakwa IM sudah disidangkan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” pungkas Hery. (fia/amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Nawang Wulan |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi