JAYAPURA - Penyidik satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota serahkan seorang pria berinisial GS (31) Warga Negara Asing (WNA) asal negara Papua New Guinea (PNG) atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di kantor kejaksaan Negeri Jayapura pada, Jumat (27/08/2021).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersangka disertai barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,2 Kg karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Ia menuturkan, GS sebelumnya ditangkap saat hendak membawa masuk barang haram tersebut melalui pantai yakoba Argapura Distrik Jayapura Selatan menggunakan speed boat dan tertangkap oleh tim opsnal sat narkoba polresta jayapura kota.
"GS ditangkap tim opsnal saat membawa ganjanya dari PNG masuk ke Indonesia melalui jalur laut melintas di pantai yakoba Argapura pada Minggu (06/062021) lalu," ucap Iptu Alam.
Berdasarkan kejadian tersebut, GS disidik menggunakan laporan polisi nomor : LP / 667 / VI / 2021 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 06 Juni 2021.
"GS yang beralamat di Vandaun Provinsi Papua New Guinea diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Natalia Rammab," beber Kasat.
Kasat menambahkan, atas perbuatannya GS disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi