SEMARANG - Empat pelaku penjual judi togel Singapura berhasil diringkus polisi di dua wilayah Jawa Tengah (Jateng) yaitu di Kabupaten Semarang dan Jepara.
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan dari keempat pelaku mereka ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Dari keempatnya, petugas mendapati mereka sedang melakukan aktivitas penjualan judi togel Singapura (SGP).
"Keempat pelaku tersebut yang berhasil ditangkap adalah JW, RUB, AN dan LH," ujarnya, di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).
Dia menuturkan, saat ditangkap para pelaku ini tidak melawan, mereka ditangkap pada hari yang berbeda, yaitu hari Senin dan Rabu kemarin
Dia menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil diamankan beberapa alat bukti seperti kupon togel SGP, handphone dan sejumlah uang.
"Pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dan kita kenakan hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Andi Saputra)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi