BANYUWANGI- Lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Kalibaru Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
Polisi mengamankan sebanyak 952 butir pil Trihexyphenidyl siap edar dari tangan tersangka Husnul Ma'arif (22), yang merupakan warga Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran.
Menurut keterangan Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kepolisian.
Waktu itu polisi menemukan dua bungkus yang berisi masing-masing empat butir Trihexyphenidyl, saat melakukan penggeledahan sekumpulan pemuda yang sedang asyik nongkrong.
"Setelah diinterogasi, mengaku membeli di menara Pos pantau perkebunan Tebu ikut PTPN Jatirono," ucap Jabar.
Berdasarkan petunjuk tersebut, Unit reskrim Polsek Kalibaru kemudian langsung meluncur ke TKP.
Kemudian polisi berhasil mengamankan Husnul Ma'arif beserta barang bukti di Menara Pos Pantau Perkebunan Tebu ikut PTPN Jatiroto, Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Rabu (15/9/2021).
"Ditangan tersangka terdapat 952 butir Pil Trihexyphenidyl, beserta uang tunai Rp 86.000 dan tas pinggang merah," ungkap Jabar, Kamis (16/9/2021).
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kalibaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi