JEMBER- Setelah melakukan aksi tidak senonoh merekam wanita di toilet, seorang pegawai rumah makan di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan kaliwates, Kabupaten Jember MMA (21), secara resmi ditahan oleh pihak kepolisian, Sabtu (5/2/2021).
Kasat Reskrim Polres jember AKP Komang Yogi menjelaskan, motif yang dimiliki tersangka atas tindakan merekam video pelanggannya tersebut adalah untuk dijadikan klip adegan poronografi yang dapat dikoleksi secara pribadi.
“Motif tersangka merekam video di HP milikinya adalah untuk dijadikan koleksi adegan pornografi milik pribadi,” jelasnya.
Komang menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengikuti korban yang hendak pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setalah korban masuk, MMA kemudian meletakkan smartphone milikinya di bawah pintu dengan kondisi kamera on dan merekam target secara diam-diam.
Namun naas, tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka selama berkali-kali, akhirnya diketahui oleh salah satu korban berinisial AF, seorang mahasiswa salah satu kampus ternama di Jember, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Jember.
“Korban memergoki aksi pelaku, sebelumnya sudah sempat melakukan komplain ke pihak resto. Baru kemudian melaporkannya ke Polres,” lanjut Komang.
Kasat Reskrim memaparkan, setelah melakukan pemeriksaan pada handphone milik tersangka, pihaknya menemukan banyak video orang sedang buang air kecil, setidaknya terdapat tujuh pelanggan wanita yang menjadi korban sebagai objek pornografi.
“Pelaku tidak hanya melakukannya pada korban yang melapor ke Polres, karena ditemukan di hp pelaku sudah banyak video yang merekam hal serupa,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh MMA dan penulusuran di media sosial, video yang direkamnya tidak disebarluaskan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan kembali melakukan penyelidikan kepada berbagai pihak, termasuk manajemen tempat pelaku bekerja.
“Kita juga akan lakukan pendalaman kasus ini, termasuk kepada pihak manajemen. Nanti kita lakukan pengecekan CCTV dan hal-hal lainya,” tandas Komang
Atas kelakuannya tersebut, pelaku akan dikenakan tuntutan berdasarkan Undang-undang No.44 Tahun 2008 pasal 4 ayat 9, tentang pornografi, subsider pasal 29 dan 35 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi