JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor berinisial IM (21) dan EEB (25) di polres Jombang dari 18 lokasi baru 4 orang yang melapor ke polres Jombang ,Senin (11/07/2022).
Dalam keterangan pers dengan media, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, kedua tersangka tersebut mengaku jika telah melakukan pencurian motor sebanyak 18 kali yang dilakukan di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Jombang.
“Sasarannya, kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan dan tak dikunci setang. “Ada yang di sawah, di halaman rumah sampai di masjid,” tambahnya.
AKP Giadi mengatakan kedua tersangka tersebut, hunting dan jika melihat ada sepeda motor tidak terjaga, maka langsung menjadi mangsa.
“Namun dari 18 TKP itu baru empat yang melapor ke polres Jombang” terangnya.
Motor hasil curian itu kemudian dijual ke sejumlah penadah di beberapa lokasi, bahkan hingga ke pulau Madura.
"Banyak juga sekitar Jombang, kita masih lakukan perkembangan," ungkap Kasatreskrim Polres Jombang.
AKP Giadi Nugraha mengatakan, untuk barang bukti yang telah diamankan oleh pihak satreskrim Polres Jombang berupa sepeda motor Honda Beat Nopol S 4761 ZX
Atas kejadian tersebut, dua curanmor tersebut dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) Ke-4e Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Keduanya ditahanan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi