SITUBONDO - Penyidik Polres Situbondo akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terlapor terkait kasus dugaan syarat dukungan (Surduk) tambang ilegal yang digunakan oleh beberapa CV untuk mengikuti proses lelang proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun anggaran (TA) 2022, Jumat (2/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi, melalui Kanit Pidsus Oky Prasetyo Saat dihubungi via WhatsApp menjelaskan, sudah ada 3 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Situbondo.
Namun pihaknya sampai saat ini masih merahasiakan nama-nama 3 orang yang dimintai keterangan, mengingat kasus ini masih terus di dalami.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan salah satu Dinas di Kabupaten Situbondo untuk mengidentifikasi CV atas pekerjaan paket yang diduga menggunakan Surduk tambang ilegal. Mungkin dalam waktu dekat setelah dirasa cukup bahan keterangannya, kita akan arahkan gelar untuk menyimpulkan," katanya.
Dalam pemeriksaan, itu ada yang jemput bola, dan ada yang datang sendiri.
"Penyidik Polres Situbondo sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPP Situbondo untuk mengindifikasi terkait pekerjaan yang diadukan oleh pelapor," ujarnya.
Setelah penyidik klarifikasi dan memiliki cukup bahan keterangan, penyidik nantinya sudah bisa menyimpulkan.
"Insya Allah minggu depan sudah ada kejelasan," ungkap Kanit Pidsus.
Di sisi lain, Penggiat Korupsi Tapal Kuda (PKTK), Deni Rico, mengatakan terkait laporan kasus dugaan syarat dukungan tambang ilegal, yang digunakan oleh beberapa CV untuk mengikuti proses lelang proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo TA 2022, saat ini sudah masuk kepada pemeriksaan saksi.
"Setelah kami diperiksa, kini penyidik Polres Situbondo telah melakukan klarifikasi terhadap 3 orang saja terkait adanya dugaan surat dukungan tambang ilegal yang digunakan oleh 2 CV untuk mengikuti lelang,"ungkapnya.
Deni Rico juga menjelaskan terkait kasus tersebut, dirinya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam. Dari sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Kami sangat lega dan optimis laporannya akan berlanjut sampai ke Pengadilan. Sebab, laporan dugaan syarat dukungan tambang ilegal untuk mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah ke Polres Situbondo sudah ada titik terang. Berarti penyidik Polres Situbondo dalam menangani kasus ini bebas benar tidak main-main," bebernya.
Jika kasus ini benar-benar ditelusuri secara mendalam oleh penyidik, pihaknya sangat optimis kasus ini lebih besar daripada kasus DLH yang saat ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain itu, Deni juga memaparkan alasannya melaporkan pemangku jabatan di Pemkab Situbondo, karena dalam menentukan pemenang tender proyek Pemerintah tahun 2022 tersebut tidak dilaksanakan secara fair dan pejabatnya kurang jeli.
"Sehingga berdasarkan bukti bukti yang kami laporkan ke Polres Situbondo, ada dugaan kuat bahwa ada beberapa kontraktor atau CV yang menggunakan surat syarat dukungan tambang ilegal justru menang dalam tender," terangnya.
Sebenarnya, kata Deni, kalau penyidik mau fair dan konsisten dalam menangani kasus surduk tambang ilegal, seharusnya bisa langsung menggeledah OPD terkait. Karena ini kaitannya dengan pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara.
"Penggeledahan Ini sangat penting untuk dilakukan oleh penyidik, dalam rangka membuktikan dan mempercepat penanganan kasus yang sudah kami laporkan,"ujarnya.
Kata Deni, jika melihat data tambang yang sudah disinkronisasikan antara data yang dimiliki Pemkab Situbondo dengan Dinas SDM Jawa Timur, itu sudah jelas bahwa surduk tambang yang digunakan oleh CV yang bersangkutan itu bodong alias ilegal.
"Bahkan kami juga menengarahi masih ada lagi beberapa CV dan PT besar lain yang ikut lelang di Pemkab Situbondo, syarat dukungan yang digunakan untuk mendapatkan pekerjaan di Pemerintah TA 2022 juga menggunakan surduk tambang bodong. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, CV dan PT tersebut juga akan saya laporkan," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi