SIDOARJO - Motor anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Krian Sidoarjo, Chusnul Ma'arif raib digasak maling. Motor Honda Vario 150 bernopol W 2104 NBO itu diduga digasak maling, pada saat gladi bersih resepsi puncak Harlah 1 Abad NU yang diparkir dalam GOR Sidoarjo, Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.
Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin menceritakan, Chusnul Ma'arif menjadi salah satu peserta koreografi yang membawa bendera merah putih. Sesaat setelah mengikuti acara gladi bersih dan hendak pulang, ia begitu terkejut ketika motornya sudah tidak ada lagi di area parkir.
Atas kehilangan tersebut, dirinya langsung melaporkan ke pihak pengelola parkir PT. ISS dan dilanjutkan membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Sebelumnya korban ditarik uang parkir dan diberi karcis oleh pihak pengelola parkir PT. ISS di area parkir Gelora Delta Sidoarjo. Kemudian Chusnul mendatangi Kantor PT. ISS selaku pihak pengelola parkir, seperti yang tertera dalam karcis parkir yang masih disimpannya. Namun karena belum mendapat jawaban yang memuaskan, kemudian Chusnul lapor ke LBH Ansor Sidoarjo, ditemui langsung oleh Ketuanya yaitu sahabat Fattahul Anjab SHI. MH. dan anggota LBH Ansor lainnya yaitu sahabat Advokat Ainul Yakin SHI. MH," kata pria yang akrab disapa Kaji Reza itu, Selasa (14/1/2023).
Atas pengaduan tersebut, LBH Ansor Sidoarjo menerimanya dan langsung membuat surat kuasa untuk pendampingan, serta mempersiapkan langkah-langkah upaya hukum jika tidak kunjung ada penyelesaian.
"Dalam koordinasi pengurus LBH Ansor Sidoarjo menjelaskan, bahwa dalam peristiwa ini, atas hilangnya kendaraan milik konsumen, pengelola tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Jadi, pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pengelola tempat parkir secara perdata," tegas Kaji Reza.
Diketahui bahwa dalam pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan, bahwa hak dasar konsumen adalah Aman, Nyaman dan Keselamatan. Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) di undang-undang yang sama, yakni pelaku usaha dilarang mengalihkan tanggung jawabnya. Maka dengan demikian, pengelola parkir harus bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan/barang milik konsumen di wilayah parkir.
Selain itu, jika pelaku usaha dalam hal ini pengelola parkir apabila mengalihkan tanggung jawab atas kehilangan kendaraan kepada konsumen atau pihak lain, maka terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 18 tersebut di atas.
Selanjutnya, tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Sugiyanto |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi