BANYUWANGI - Setelah dua tahun buron, Sunarto (50) pelaku pencurian kayu jati ilegal di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku tidak berkutik saat diringkus Tim Resmob Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi, di rumahnya Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jumat (3/3/2023) dini hari.
Pelaku kini harus mendekap dibalik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, kasus tindak pidana ilegal logging tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2021 lalu.
Ada tiga komplotan pelaku pencurian kayu jati saat itu. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang bernama Misman sudah dilakukan proses hukum dan telah divonis 1 tahun 8 bulan oleh hakim.
"Sementara dua tersangka lainnya sempat melarikan diri dan dua-duanya sudah dinyatakan DPO kurang lebih dua tahun yang lalu," jelas Agus kepada wartawan.
Singkatnya, setelah dua tahun buron polisi akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yakni Sunarto.
"Setah kita tindak lanjuti, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Dalam perkara ini masih ada satu daftar pencarian orang atau DPO atas nama Bonari. Polisi masih berusaha mencari tempat persembunyian seorang tersangka tersebut.
"Pencarian terus kita lakukan untuk dilakukan proses hukum yang sama," tegasnya.
Agus menyebut, peran Sunarto dalam perkara ini diminta oleh Bonari yang masih DPO untuk melakukan pengangkutan katu jati yang diperoleh dari hasil penebangan liar.
Ada tiga kawasan saat itu. Diantaranta RPH Benelan Lor, RPH Pulau Merah dan RPH Silirbaru. "Aksi Sunarto dilakukan bersama satu orang tersangka yang masih DPO tersebut," katanya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan truk, 150 batang kayu jati berbentuk balok berbagai ukuran. Jika diuangkan kurang lebih senilai Rp 80 juta rupiah. Selain itu polisi juga menemukan satu bandel nota angkutan.
"Barang bukti itu sudah disajikan dalam persidangan dan satu tersangka yang diputus vonis bersalah adalah Misman. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan," ujarnya.
Selain kasus pencurian kayu itu, Polresta Banyuwangi juga menangani satu kasus serupa yang terjadi pada Jumat (10/2) lalu di Petak 70 Lompongan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Dalam kasus tersebut, kita baru menemukan satu unit truk warna kuning dengan nopol P 8980 UM mengangkut 44 batang kayu jati. Truk tersebut, diduga ditinggal oleh pelaku," terangnya.
Agus menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penegakan hukum secara preventif. Dikarenakan, maraknya kerusakan alam yang membuat kabupaten Banyuwangi dikepung bencana banjir.
"Dengan upaya penegakan hukum ini, kami mencegah terjadinya penggundulan atau ilegal logging yang tentunya akan menyebabkan bencana," ancamnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi