Mojokerto - Nurhasan, warga Dusun/Desa Kebonagung diduga membuat gaduh dengan mengirim pesan lewat Whatsapp. Dalam WA tersebut ia menuduh kepada pak Kasun Kebonagung Budi Wibowo menerima uang dari pabrik. Ia juga menuduh Kasun Kebonagung menyalah gunakan wewenang.
Kemudian Pak Polo (Kasun Kebunagung) menanyakan apa maksudnya, tetapi dijawab oleh pak Nurhasan dengan mengatakan ' bacokan'," ungkap Penasehat Hukum (PH) Budi Wibowo, Lambang Siswadi kepada media ini, Kamis (23/3/2023).
Lebih lanjut menurut Lambang, Kasun Budi diseret keluar dan dipukul. Karena ingin membela diri maka Kasun Budi membalas pukulan dari Nurhasan tersebut beberapa kali.
"Klien saya diseret dan dipukuli. Lalu karena membela diri maka membalas pukulan karena ingin membela diri karena dipukul dan kesakitan. Akhirnya pak polo pingsan dan tidak sadar,lalu Nurhasan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puri dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan," ujarnya.
Padahal menurut Lambang, tidak ada itu yang namanya pengeroyokan atau penganiayaan yang benar adalah malah Nurhasan yang menganiaya Kasun Budi dengan penganiayaan dan terbukti berdasarkan visum di Rumah Sakit R Soekandar Mojosari Mojokerto.
"Berdasarkan saksi saksi sudah lengkap bahwa Nurhasan melakukan tindakan penganiayaan itu berita yang benar, Pak Polo sebagai perangkat desa sangat berjiwa besar masih bisa memaafkan dengan membuka perdamaian," terangnya.
Lambang mengungkapkan padahal Kasun Budi dan keluarga meminta pintu perdamaian itu tanpa syarat apapun demi menjaga hubungan persaudaraan selamanya.
"Tapi si pengacaranya mengatakan pikir-pikir sampai saat ini masih proses berjalan," tandasnya.
Kasus ini sudah dilaporkan Kasun Budi ke Polres Mojokerto dengan nomor surat tanda terima : TBL/B/384/XII/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi