MADIUN - Sepasang kekasih asal Kabupaten Madiun ditangkap polisi, setelah kompak melakukan aksi pencurian besi tua dan mata bor. Bukan hanya sekali namun aksi pencurian itu dilakukan di 5 tempat yang berbeda. Farid dan Marka, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Madiun.
Dalam menjalankan aksinya, dua tersangka itu berkeliling mencari gudang penyimpanan besi menggunakan mobil sewa atau rental. Setelah menemukan sasaran, mereka akan berhenti.
Kemudian Farid masuk gudang penyimpanan besi yang menjadi target untuk melakukan aksi pencurian, sedangkan Marka menunggu di dalam mobil mengawasi situasi.
Saat melakukan aksi pencurian di sebuah bengkel las bubut di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada Sabtu (25/3/2023), pasangan kekasih ini terekam CCTV dan telah di pantau pemilik bengkel.
Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pemilik bengkel yang dibantu warga sekitar. Kemudian kedua tersangka di serahkan ke pihak berwajib.
"Resah dengan aksi pencurian di bengkel, saya yang dibantu warga langsung melakukan pemantauan dari kejauhan saat melihat kedua pelaku berhenti dipinggir jalan dan kemudian masuk ke halaman bengkel saya mencuri besi tua dan mata bor, yang akhirnya berhasil kami tangkap " kata karyawan bengkel Andri Yulianto, Kamis (30/3/2023).Kejadian tersebut berawal saat, kedua tersangka berkeliling mencari sasaran dengan menggunakan mobil rental, setelah menemukan sasaran, mobil berhenti, kemudian Farid tersangka laki - laki turun dari mobil dan melakukan aksi pencurian.
Hasil pemeriksaan, dihadapan penyidik kedua tersangka mengaku, sudah melakukan aksi jahatnya tersebut sebanyak 5 kali, di Madiun dan Ngawi. Kemudian hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk berfoya - foya.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya, mobil yang digunakan kedua pelaku merupakan mobil rental, keduanya melakukan aksi 5 kali di Madiun dan satu kali di Ngawi, dan hasil pencurian digunakan oleh pelaku untuk sekedar berfoya-foya," jelas Kanit I Pidum Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan Ariadi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa mata bor, besi tua, dan satu unit mobil rental warna kuning. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yoni).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi