SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Seorang oknum polisi di satuan Sat Intelkam Polres Sampang Bripka EP diduga menganiaya kuli bangunan bernama Rosidi (33), warga Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/06/2023), di ruangan Sat Intelkam Polres Sampang. Korban dianiaya karena ditunduh menggoda istri Bripka EP yang mengendarai sepeda motor saat melintas di area proyek.
Rosidi mengatakan, saat di lokasi proyek dirinya langsung dibawa ke Polres Sampang. Saat tiba di ruangan Sat Intelkam, ia mengaku langsung dipukul oleh Bripka EP.
"Saat di ruangan itu, EP bertanya terhadap istrinya siapa yang menggoda kamu, lalu istrinya nuduh saya dan tiba-tiba EP pukul saya di ruangan Polres Sampang," kata Rosidi kepada awak media, Sabtu (03/06/2023).
Rosidi menceritakan bahwa dirinya hanya menyapa istri Anggota Polres Sampang itu dengan perkataan "ini Aba Umi".
"Lalu setelah kejadian itu EP dan dua temannya mendatangi saya, bahkan juga menggunakan pistolnya melakukan tembakan ke atas," terangnya.
Lebih lanjut, Rosidi mengaku, tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Bripka EP, dengan dikuatkan teman kerja Rosidi yang juga sama-sama kuli bangunan
"Padahal teman kerja saya yang juga sama-sama kuli bangunan sudah bersaksi dengan mengatakan bahwa saya tidak pernah menganggu istrinya EP," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto mengaku, menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota polisi. Laporan itu diterima sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam isi laporan itu, lanjut Sujianto, korban diduga dianiaya oleh oknum anggota polisi EP dengan cara ditendang satu kali di bagian perut dan dipukul di bagian mata sebanyak dua kali.
"Perkara dugaan ini sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Sie Propam Polres Sampang," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi