BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus pelaku spesialis pembobol ATM di dalam Indomaret yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Senin (5/6/2023) lalu.
Pelaku ada dua orang, masing-masing adalah AM (41) asal Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan IR (32) asal Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Keduanya diamankan di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (06/06/2023) pukul 04.00 WIB.
"Setelah berhasil membobol ATM dan menggasak uang di dalamnya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke Yogyakarta," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat memimpin release, Rabu (07/06/2023).
Deddy mengatakan, keberhasilan ungkap kasus ini berkat kerjasama epic antara Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polres Blitar dan anggota Resmob Polda DIY.
"Pelaku merupakan sindikat, terakhir mereka melakukan aksi pembobolan ATM di Blitar dengan modus yang sama, yakni di dalam Indomaret," cetusnya.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, adapun uang yang berhasil dibawa kabur kedua pelaku saat beraksi di Banyuwangi sebesar Rp 62,5 juta.
Keduanya memiliki peran berbeda. AM bertugas membobol ATM di dalam Indomaret menggunakan alat gerinda yang dibawa, sementara IR mengamati situasi di luar Indomaret.
"Sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mematikan CCTV di dalam, kemudian menjebol plafon lalu merusak ATM menggunakan mesin gerinda," terangnya.
Aksi pembobolan ATM Mandiri yang terjadi sekitar pukul 02.00 itu, menekan kerugian mencapai Rp 152,5 juta.
"Rinciannya, uang tunai senilai Rp 62,5 juta yang ada di dalam boks ATM dan kerusakan mesin mencapai Rp 80 juta," ujar Agus.
Agus menjelaskan, berdasarkan kejadian itu, tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakukan analisa. Sehingga berhasil terpantau melakukan pelarian ke Provinsi DIY.
"Makanya, proses penangkapan dilakukan kerjasama dengan Polres Blitar dan Polda DIY," sambungnya.
Proses identifikasi yang dilakukan tim IT memang cukup canggih. Dengan memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.
"Kejadian tersebut memakan kerugian mencapai Rp 441 juta, kejadiannya hampir serupa dengan kejadian pembobolan mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga dilakukan identifikasi tersangka yang diduga sama," ungkapnya.
Dari hasil identifikasi itulah, para pelaku melakukan modusnya sama. Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Blitar dan Resmob Polda DIY.
"Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan kerjasama untuk melakukan penangkapan," terang Kasatreskrim.
Alhasil, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp 32,7 juta berhasil diamankan," ungkap Kompol Agus.
Sementara sebagian uang curian digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang. Selain uang pelaku juga mencuri belasan rokok dan sejumlah minuman yang ada di dalam Indomaret.
Agus menyebut, atas kejadian itu kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e atau pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Agus.
Saat ini Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Apakah uang ini benar untuk digunakan pribadi atau yang lain. Termasuk berapa TKP saat beraksi. Karena pengakuan mereka masih dua TKP. Jadi masih kita selidiki lebih lanjut," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi