ACEH, Suaraindonesia.co.id - Warga negara Australia, Risby Jones Bodhi Mani (23) dideportasi kantor Imigrasi pada Sabtu (10/06/2023) kemarin.
Imigrasi harus mendeportasi peselancar Australia karena menyerang warga Aceh dalam kondisi mabuk pada akhir April.
Risby sudah melayangkan permintaan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukannya dalam keadaan setengah sadar.
"Tentu saja saya cukup emosional. Saya akan merasa tidak enak karena kejadian itu," ujar Risby.
Namun Risby dibebaskan dari jerat hukum karena telah mendapat permintaan maaf dari korban. Tak lupa, dirinya membayar ganti rugi sehingga lepas dari ancaman pidana lima tahun.
"Jadi rasa bersalah itu pasti jauh berkurang dari yang semula," tukasnya.
Sementara pengacara Risby, Idris Marbawi mengatakan, kliennya menanggung biaya rumah sakit sebesar Rp300 juta.
Idris menambahkan, proses maaf digelar dengan cara upacara perdamaian tradisional setempat.
"Risby Jones adalah orang asing pertama yang berhasil menyelesaikan kasus melalui mediasi di luar pengadilan di Provinsi Aceh," pungkasnya. (VOA)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi