CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Diduga gelapkan mobil rental, pria 51 tahun berinisial RWM warga Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditangkap Polisi.
Kejadian bermula saat pelaku merental mobil Calya berwarna putih tahun 2022 dengan jaminan sepeda motor honda scoopy milik temannya pada Jumat lalu (05/06/2023).
"Modus pelaku merental mobil milik saudara Pujiono selama 1 minggu kemudian digadai," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, Senin (12/06/2023).
Setelah itu, mobil rental tersebut digadai oleh pelaku kepada seseorang bernama Herman sebesar Rp 35 juta dengan perjanjian 1 bulan akan dikembalikan.
"Karena mobil yang dirental oleh pelaku tak kunjung kembali, korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat," kata Polisi berpangkat Iptu ini.
Usai mendapat laporan, Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pencarian dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku bahwa sudah ditahan karena perkara lain di Polres Banjarnegara.
Untuk memastikan informasi yang didapat tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria paruh baya tersebut mengakui perbuatannya bahwa mobil yang direntalnya tersebut telah digadai sebagai jaminan hutang.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutup Iptu Gatot.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi