SUARA INDONESIA

Peredaran Narkoba di Tuban Masih Tinggi, Nelayan Jadi Sasaran 'Empuk' Bandar

Irqam - 29 June 2023 | 11:06 - Dibaca 1.31k kali
Kriminal Peredaran Narkoba di Tuban Masih Tinggi, Nelayan Jadi Sasaran 'Empuk' Bandar
Satresnarkoba Polres Tuban mengungkap 42 kasus narkoba dan menetapkan 44 orang pelaku sebagai tersangka. (Foto: Humas Polres Tuban).

TUBAN, Suaraidonesia.co.id - Peredaran narkoba di Kabupaten Tuban masih tinggi. Selama bulan Januari hingga Juni 2023, Satresnarkoba Polres Tuban mengungkap 42 kasus dan menetapkan 44 orang pelaku sebagai tersangka.

Dari tangan para pelaku, sedikitnya polisi menyita 57.763 butir pil dobel L, 1.168 butir pil Y, dan 66,41 gram sabu-sabu yang kemudian dimusnahkan.

Kapolres Tuban AKBP Suryono menyebut, 42 kasus yang diungkap terdiri dari 13 kasus adalah tindak pidana narkotika jenis sabu, 2 kasus tindak pidana narkotika jenis pil carnophen dan 27 kasus tindak pidana narkotika jenis pil dobel L.

"Dari 42 kasus yang diungkap, ada 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar dan juga sebagai bandarnya," kata Kapolres Tuban AKBP Suryono, dikutip pada Kamis (29/06/2023).

Suryono menjelaskan, peredaran narkoba paling tinggi di Kabupaten Tuban adalah wilayah pesisir. Para pelaku menyasar ke para nelayan untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. 

"Rata-rata konsumennya adalah nelayan. Dan yang mendominasi di wilayah Tuban adalah pil dobel L," ujarnya.

Dari jumlah kasus yang berhasil diungkap saat ini beberapa kasus sudah dalam proses dan beberapa tersangka sudah P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tuban untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, 42 kasus yang diungkap ada salah satu kasus yang paling banyak barang buktinya yaitu jumlahnya 20 ribu butir pil dobel L.

"Kemudian saat dilakukan pengembangan ditemukan juga sabu-sabu seberat 20 gram," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan, para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil dobel L dikenakan Pasal 60 angka 10 PERPU Nomor 2 tahun 2022 pengganti UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Subs 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV