SEMARANG, Suaraindonesia.co.id - Polres Semarang berhasil meringkus seorang pria berinisial LD (54) yang diduga melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur berinisial EV (15) yang tahun ini lulus pada salah satu SMP di Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein mengatakan, bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal karena korban merupakan anak asuh pelaku.
"Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu Universitas Swasta di Ungaran, jadi pelaku bukan dosen atau tenaga pendidik di sana. Antara terduga pelaku dengan korban sudah saling kenal, karena korban juga dianggap anak asuh oleh pelaku," ujarnya, kepada suaraindonesia.co.id, Selasa (11/07/2023).
Menurutnya, kejadian ini terungkap karena korban mengadu kepada kakak dan ibu korban tentang apa yang dialaminya.
"Sekitar pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena HP yang diberikan pelaku kepada korban akan diminta pelaku kembali," jelasnya.
Melihat hal tersebut, lanjut Kresnawan, kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi, setelah dijelaskan oleh korban bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang.
"Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76e. Dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)," tuturnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andi Saputra |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi