BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Seorang warga di Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial RMT (39), harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian.
Barang yang dicuri adalah buah durian. Ia tidak hanya sekali melakukan perbuatan tak terpuji itu. Melainkan sudah beraksi sebanyak empat kali.
Ada dua orang petani durian yang menjadi korban atas ulah RMT. Mereka adalah Mohammad As'ad (58) warga Desa Yosomulyo, Gambiran dan Mohammad Fatah Yasin (44) warga Wringinagung, Gambiran.
Kanit Reskrim Polsek Gambiran, Iptu Putu Ardana mengatakan tersangka diamankan pada Rabu, 12 Juli selumbari.
"Pada tanggal 11 Juli kami menerima laporan dan satu hari setelahnya kami berhasil menangkap pelakunya," kata Putu Ardana, Jumat (14/7/2023).
Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya. Di kebun milik As'ad tersangka telah mencuri sebanyak 4 kali. Sementara di kebun milik Fatah, tersangka mengaku masih melakukan sekali.
"Tersangka juga mengaku melakukan pencurian buah durian di tujuh tempat lainnya," ujarnya.
Tersangka mengaku durian hasil curian itu ia jual ke salah satu tengkulak. Umumnya yang ia ambil adalah durian jenis Montong dan Musangking.
Akibat pencurian ini, pemilik mengaku merugi jutaan rupiah. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa buah durian dan motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.
"Tersangka saat ini kami tahan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi