SUARA INDONESIA

Bawa Sajam Hendak Tawuran, Dua Anak Dibawah Umur di Cilacap Diamankan Polisi

Satria Galih Saputra - 16 July 2023 | 08:07 - Dibaca 775 kali
Kriminal Bawa Sajam Hendak Tawuran, Dua Anak Dibawah Umur di Cilacap Diamankan Polisi
Gambar Ilustrasi Anak Bawa Sajam (Foto : istimewa)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Dalam rangka upaya memberantas adanya geng motor yang dinilai meresahkan warga di wilayah Kabupaten Cilacap baru-baru ini, Polresta Cilacap gencar melakukan patroli. 

Alhasil, dua anak dibawah umur berhasil diamankan tim UKL (Unit Kecil Lengkap) Polresta Cilacap saat melakukan patroli pada Jumat pagi (14/07/2023). 

Kedua anak tersebut diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis Clurit. Diduga, keduanya hendak melakukan tawuran. 

Kejadian berawal saat petugas mendapati tiga pengendara sepeda motor, masing-masing berboncengan saat berpatroli di Jalan Lingkar Timur, tepatnya di depan pabrik Juifa Internasional pukul 03.00 WIB. 

"Karena dianggap mencurigakan, oleh Tim UKL kemudian diikuti dari belakang. Namun saat diikuti, ketiga pengendara sepeda motor itu berpencar dan melarikan diri menghindari petugas," ungkap Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, Sabtu (15/07/2023). 

Saat dilakukan pengejaran, salah satu pengendara masuk ke jalan perumahan Taman Gading namun terhenti akibat terhalang portal hingga akhirnya berhasil diamankan. 

"Sedangkan dua pengendara lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas," kata Gatot, Polisi berpangkat Iptu ini. 

Kedua anak yang diamankan masing-masing berinisial AWR (16) warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan dan GSA (15) warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.

Diketahui, keduanya merupakan anggota dari kelompok Pusat Fighter dan saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku bahwa memang akan melakukan tawuran. 

"Mereka berdua sebelumnya sudah saling ejek dengan kelompok PKBB Cantelan melalui Medsos hingga kemudian memutuskan untuk melakukan tawuran di area Pantai Teluk Penyu," ungkap Kasi Humas Iptu Gatot. 

Kedua anak tersebut kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no.12 tahun 1951.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV