JAYAPURA, Suaraindonesia.co.id- Jajaran Satresnarkoba Polres Jayapura Kota, mengungkap tiga kasus narkoba di tiga lokasi berbeda. Dari tiga kasus ini, polisi menangkap empat tersangka. Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang-undang narkotika.
Kapolresta Jayapura Kombes Victor D. Mackbon, menjelaskan, kasus pertama terungkap pada Selasa (5/9), lalu sekitar pukul 11.30 WIT. Pada kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial DB (24) karena memiliki narkoba jenis sabu. Polisi juga menyita dua bungkus plastik kliper bening berisi sabu-sabu seberat 1,8 gram.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Modus operandi yang dilakukan oleh DB sendiri ialah dengan membisniskan sabu-sabu yang didatangkan dari luar Papua, yaitu dari daerah Madura, Bangkalan,” terangnya, saat menggelar pers rilis di halaman mapolresta, Kamis siang 14 September 2023.
Menurutnya, barang haram tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dengan keterangan berisi sarung. "DB dibekuk tim opsnal narkoba ketika menerima barang kirimannya yang diambil oleh seorang tukang ojek yang disuruhnya," terang Victor.
Pengungkapan kasus berikutnya, terjadi di area pelabuhan laut Jayapura. Seorang pria berinisial PP (24) tertangkap tangan membawa 1,2 Kg daun ganja kering saat hendak naik ke atas kapal KM Ciremai, Jumat 8 September 2023 lalu. Ia berencana akan ke Biak.
"Modus yang dilakukan PP yakni dengan menyembunyikan ganja di dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas,” paparnya.
Menurut hasil pemeriksaan, PP mengaku bahwa dirinya hanya diperintah oleh kakaknya untuk membawa ganja tersebut ke lapas di Biak. “Saat ini, polisi sedang melakukan penyidikan terhadap kakak tersangka yang berada di Lapas tersebut," ucap Victor.
Kasus yang terakhir terjadi pada Minggu malam 10 September 2023, sekitar pukul 21.30. Kali ini, Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan dua pelaku laki-laki yang berinisial D dan T. Keduanya tertangkap tangan memiliki sabu sebanyak 24,21 gram.
"Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan menyimpan barang terlarang tersebut di saku celana. Kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk disembunyikan," imbuh Kapolresta.
Keduanya mengaku barang bukti sabu-sabu yang ditemukan didatangkan dari Makassar. Mereka berniat akan menjualnya di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Jayapura. Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut karena tersangka mengaku sudah melakukan transaksi narkoba sebelumnya.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," terangnya.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua itu mengimbau kepada masyarakat agar bekerja sama dengan kepolisian. Jika menemukan paket atau barang atau orang yang mencurigakan, diimbau melaporkan ke polisi.
Sebab, penggunaan jasa pengiriman sebagai modus operandi, bukanlah cara baru. Oleh karena itu, perlu kerjasama dari stakeholder untuk mengawasi barang-barang yang diduga ilegal atau bisa menjadi ancaman pidana.
Selain itu, seluruh tersangka dalam ketiga kasus tersebut juga ditemukan positif menggunakan narkoba. Kepolisian juga sedang melakukan penyidikan terhadap kemungkinan adanya peredaran narkoba di dalam Lapas. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Otinus Erwin Y |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi