SUARA INDONESIA

Pemkab Sumenep Gelontorkan Hampir Rp 5 Miliar untuk Bantuan Sosial

Wildan Mukhlishah Sy - 04 August 2023 | 15:08 - Dibaca 1.86k kali
News Pemkab Sumenep Gelontorkan Hampir Rp 5 Miliar untuk Bantuan Sosial
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, saat menyerahkan bantuan sosial. Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, diketahui menggelontorkan dana hampir Rp 5 miliar, untuk merealisasikan bantuan sosial, baik kepada santri, mahasiswa dan warganya yang membutuhkan. 

Program itu disalurkan, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), dengan anggaran Rp 424.000.000.500, yang akan dibagi menjadi dua tahap. 

Diketahui, pada tahap kali ini sebanyak empat bantuan sosial itu berupa beasiswa bagi santri dan mahasiswa sebanyak 89 penerima dan beasiswa pokir (pokok pikiran) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep sebanyak 101 orang, dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp 2.500.000

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengungkapkan, bantuan berupa beasiswa yang diberikan kepada Santri dan Mahasiswa merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah, agar warganya tidak putus sekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak. 

"Kalau anak kita putus sekolah, maka akan berdampak terhadap IPM dan lainnya. Kita tidak ingin dampak negatif itu terjadi, maka dibantu semampunya," ucapnya, Jumat (04/08/2023). 

Selain beasiswa Santri dan Mahasiswa, bantuan juga diberikan pada masjid, musala dan pondok pesantren. Diantaranya, Masjid Nurul A'la Desa Campaka, Pasongsongan mendapatkan bantuan sosial Rp25 juta dan Musala Ar-Rahman Desa Rajun, Pasongsongan mendapatkan Rp15 juta. 

Sedangkan bagi Pondok Pesantren (Ponpes) hanya satu, yakni Ponpes At-Tugniyah Desa Muncek Tengah, Kecamatan Lenteng mendapatkan bansos Rp20 juta. 

"Terutama bantuan untuk Masjid dan Musala, yang merupakan komitmen Pemkab Sumenep sejak awal untuk terus dijadikan sebagai sarana peningkatan Akidah Akhlak dan Fiqih bagi masyarakat agar selalu mendekatkan diri kepada sang penciptanya," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Sumenep Dzulkarnain mengungkapkan, bantuan sosial tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sumenep Nomor 07 tahun 2022 tentang APBD anggaran 2023.

Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 06 tahun 2023 dan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/258/Kep/435.013/2023 tentang penerima bantuan sosial berupa uang, rehabilitasi sosial, bukan korban HIV/AIDS.

Dan berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/263/Kep/435.013/2023 dan Nomor 188/268/Kep/435.013/2023.

"Dengan bantuan itu diharapkan mampu membantu meringankan beban di perguruan tinggi bagi Mahasiswa dan sekolah bagi santri. Sedangkan untuk Ponpes, Masjid dan Musala lebih mengembangkan ilmu pengetahuan dan peningkatan keimanan kepada Allah SWT bagi santri, Masjid dan Musala," tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV