SUARA INDONESIA

Dua Media Online Diadukan ke Polres Situbondo

Syamsuri - 09 October 2023 | 18:10 - Dibaca 1.79k kali
News Dua Media Online Diadukan ke Polres Situbondo
Ketua Tim Promosi kampanye dan Pembentukan Opini Positif Pemerintah Kabupaten Situbondo, Amir Mustafa saat menunjukkan surat pengaduan di Polres Situbondo. ( Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Ketua Tim Promosi kampanye dan Pembentukan Opini Positif Pemerintah Kabupaten Situbondo, Amir Mustafa mengadukan dua media online dan satu narasumber yang mengaku seorang aktivis dari sebuah lembaga ke Polres Situbondo. Senin (09/10/2023).

Menurutnya, setelah melakukan telaah, terhadap pemberitaan dua media online dengan satu narasumber yang sama tersebut diduga telah mendiskreditkan Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan diduga membangun opini negatif terkait dengan hal pemutasian yang dilaksanakan pada hari Jumat kemarin, dengan judul Mutasi Kepala Dinas Kominfo Situbondo itu, diduga terkait kasus yang menjerat jasa belanja media yang melibatkan mereka. 

"Padahal secara normatif mutasi itu ada mekanisme dan ada proses yang telah dilalui, yaitu melalui aturan perundang undangan di pegawaian, seperti proses asesment, analisa jabatan, ada tim baperjakat dan proses lainnya, normatifnya seperti itu," jelasnya. 

Lebih jauh, Amir sapaan akrabnya menjelaskan, tidak benar bahwa dua posisi jabatan strategis yaitu Kadis dan Sekretaris Kominfo setelah dimutasi dibiarkan kosong yang diberitakan di dua media online tersebut, apalagi tertulis diteks beritanya sama titik komanya, yang membedakan itu hanya narasumbernya saja. 

"Satunya media lokal di Wajuk Kabupaten Sumatera Barat, dan satunya kalau gak salah media online patroli, kalau ini dilihat dari kacamata kode etik jurnalistik, itu diduga ada pelanggaran berat, karena beritanya copas atau plagiat, padahal itu tidak diperkenankan,"tuturnya.

Tetapi, menurut Amir, dirinya tidak bisa berbicara dan membahas masalah tersebut, karena kami mengadukan masalah ini tujuannya bukan mau memenjarakan seseorang. Tetapi ini semata-mata ingin meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memberikan perhatian yang lebih agar hal tersebut tidak terulang lagi. 

"Hal ini dilakukan agar tidak berimbas dan berdampak yang kurang bagus kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo termasuk kepada masyarakat luas, karena kalau dengan sengaja melakukan kelalaian atau ketelodoran dengan tidak mengindahkan kode etik jurnalistik, jika itu  memang benar tulisannya produk jurnalistik,"cetusnya.

Kendati begitu, dirinya berkeyakinan dua media ini seperti  melakukan copas, ini jelas jelas sudah tidak diperbolehkan sebagaimana ditentukan kaidah kode etik jurnalistik. 

"Dalam masalah ini, sementara kami menekankan dua pasal yang berlapis yaitu di pasal 55 Undang undang KIP dan UU ITE. Kenapa undang undang KIP yang didahulukan karena di pasal tersebut bunyinya setiap orang, bukan setiap orang yang tidak memiliki hak seperti yang disebutkan dalam pasal UU ITE,"bebernya 

Artinya jelas Amir, dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang membuat dan menyebarkan informasi hoax atau bohong yang mengandung muatan ujaran kebencian.

"Jadi yang diduga menulis berita tidak benar dalam masalah ini adalah dua duanya yaitu narasumber dan medianya," tutup Amir Mustafa. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya pengaduan dari Ketua Tim Promosi kampanye dan Pembentukan Opini Positif Pemerintah Kabupaten Situbondo, Amir Mustafa.

"Terkait pemberitaan dua media dan satu narasumber yang diduga membuat dan menyebarkan informasi hoax atau bohong yang mengandung muatan ujaran kebencian," terangnya. (Syam) 


 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV