SUARA INDONESIA

Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Tahun 2023

Gono Dwi Santoso - 19 October 2023 | 20:10 - Dibaca 864 kali
News Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Tahun 2023
Kejaksaan Negeri Jombang saat memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jombang,Kamis (19/10/2023).( Foto: Gono Dwi Santoso/Suaraindonesia, co.id)

JOMBANG,Suaraindonesia.co.id - Kejaksaan Negeri Jombang bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri memusnahkan ratusan barang bukti seperti narkotika, obat-obatan terlarang hingga rokok ilegal di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Kamis (19/10/2023).

Untuk narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara direbus. Sedangkan  barang bukti jenis rokok ilegal dan barang-barang lain yang diamankan dari tersangka dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jombang Adi Prasetyo menjelaskan, untuk barang bukti dari tindak pidana umum (Pidum) sebanyak 249 perkara, sedangkan barang bukti dari tindak pidana khusus (pidsus) terdiri dari 2 perkara. 

Adi merincikan, barang bukti jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 919 gram, pil double L sebanyak 126.000 butir, ganja kering serta perangkat alat hisap. "Selain itu, kita musnahkan juga 198.000 bungkus rokok tanpa cukai," ujar Adi saat ditemui usai kegiatan pemusnahan, Kamis (19/10/2023).

Adi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak awal tahun 2023 hingga saat ini dan perkara juga sudah inkrah atau memiliki keputusan tetap di pengadilan.

Atas hal tersebut, kata Adi, nantinya tidak akan ada lagi upaya hukum lanjutan sehingga semua barang bukti ini benar-benar sudah final untuk dilaksanakan pemusnahan.

"Pemusnahannya kita bakar dan juga direbus lalu semua barang bukti itu kita buang semuanya," katanya.

Terpisah, pejabat Bupati Jombang Sugiat mendukung penuh pada penegak hukum dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum peredaran narkoba yang dianggap merusak generasi muda.

"Kita tidak hanya berhenti sampai disini, akan kita lakukan terus sampai akar-akarnya sehingga generasi muda bisa kita lindungi. Termasuk juga dengan peredaran barang lain seperti rokok ilegal tanpa biaya cukai juga kita lakukan," katanya.

Sebagai upaya pencegahan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap lembaga sekolah maupun lembaga ormas yang ada di Kabupaten Jombang.

"Saya sudah sampaikan kepada semuanya bahwa ini kerja bersama atau kolaborasi, untuk itu sebagai langkah pencegahan terkait bahaya narkoba akan kita lakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, lembaga dan ormas," pungkasnya.(*).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV