SUARA INDONESIA

Lagi, Polres Situbondo Bekuk Pengedar Sabu

Syamsuri - 26 October 2023 | 17:10 - Dibaca 4.36k kali
News Lagi, Polres Situbondo Bekuk Pengedar Sabu
Pelaku berinisial HA (43) warga Situbondo yang selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang bersama barang bukti saat diamankan di Polres Situbondo. ( Foto : Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO, Suaraindonesia. co.id – Satresnarkoba Polres Situbondo  kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu. Polisi membekuk seorang pelaku berinisial HA (43) warga Situbondo yang selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, Selasa, 24 Oktober 2023.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengatakan, penangkapan pelaku  berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek  rumah di Kelurahan Dawuhan Situbondo. Petugas membekuk TA. "Saat pengeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 69,97 gram serta peralatan hisap sabu” ungkapnya.

Rincian sabu yang disita Opsnal Satresnarkoba:  7 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram dan 1 pake sabu dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram. Kemudian 3 pipet kaca berisi sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap sabu terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone dan dompet. 

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang ikut ambil bagian dalam perang melawan terhadap narkoba. Narkoba merusak generasi muda dan masa depan bangsa. 

“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemui peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV