SUARA INDONESIA

Muncul Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah di Gugatan Kepemilikan Lahan antara Karto vs Athoillah di Sidoarjo

Amrizal Zulkarnain - 17 February 2024 | 11:02 - Dibaca 923 kali
News Muncul Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah di Gugatan Kepemilikan Lahan antara Karto vs Athoillah di Sidoarjo
Penggugat dan tergugat saat berada dilokasi lahan. (Rizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Gugatan kepemilikan tanah seluas 5,7 hektar di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, dengan penggugat Karto dan tergugat atas nama M Athoillah, masuk dalam sidang pemeriksaan setempat (PS).

Dalam sidang pemeriksaan setempat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menanyakan bentuk tanah dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa kepada penggugat dan tergugat.

Abdul Malik, kuasa hukum Karto, sebagai penggugat mengatakan bahwa sidang PS ini untuk menunjukkan batas-batas tanah. 

Faktanya, pada Jumat (16/2) kemarin pihak tergugat tidak bisa menjelaskan batas-batas tanah yang diklaim miliknya.

"Kalau dia tidak bisa menunjukkan batas-batasnya, otomatis tanah ini bukan miliknya. Apalagi dia (M Athoillah) mengaku sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2001," ucap Abdul Malik.

Lanjut Malik, pihaknya menduga ada pemalsuan dokumen dalam pembuatan SHM tersebut. Kemudian akta jual beli dari Camat tahun 2022 juga tidak ada. Sehingga ia menduga kuat ada pemalsuan.

"Sangat naif, pemilik atau pembeli tidak kenal sama penjualnya, tidak tahu batas-batas tanahnya dan gambarnya juga tidak tahu," jelasnya.

Disamping itu, Malik mempertanyakan umur dari tergugat M Athoillah yang tercantum dalam akta jual beli tidak sesuai dengan aslinya, yakni umur 25 tahun.

Pasalnya, jika dihitung dari tahun lahirnya 1976, maka umur M Athoillah seharusnya 2 tahun Sedangkan umur penggugat sudah sesuai aslinya.

Malik, juga menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, menyusul terbitnya sertifikat tanah atas nama tergugat M Athoillah.

"Asal mulanya ini sewa yang kemudian sudah berakhir. Tapi entah bagaimana terbit sertifikat pada tahun 2001 atas nama M Athoillah, kami menduga ada permainan mafia tanah," lanjutnya.

Sehingga atas dugaan adanya mafia tanah tersebut, Abdul Malik telah melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur.

Sementara diwaktu yang sama, Fasichatus Sakdiyah kuasa hukum tergugat M Athoillah, mengaku SHM yang dimiliki kliennya sudah sesuai dengan peraturan. Ia siap buka-bukaan di persidangan berikutnya.

"Karena kita sudah pegang SHM atas nama M Athoillah secara hukum itu sudah kuat,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV