SUARA INDONESIA

Pilkades di Banjarnegara Ditunda, Warga Berbagai Wilayah Gelar Demonstrasi

Iwan Setiawan - 22 February 2024 | 18:02 - Dibaca 3.37k kali
News Pilkades di Banjarnegara Ditunda, Warga Berbagai Wilayah Gelar Demonstrasi
Warga Kecamatan Kalibening melakukan unjukrasa terkait penundaan pilkades 57 desa di Kabupaten Banjarnegara. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Keputusan penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) 57 desa di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menuai protes. Sejumlah massa dari berbagai elemen menyatakan menolak penundaan yang berdasarkan Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 100/88/dispermadesppkb/2024, tersebut.

Ketua Aliansi Parlemen Jalanan, Setyo Bangun menilai, penundaan ini menunjukkan sikap kesewenang-wenangan pemerintah terhadap masyarakat desa.

"Dengan adanya surat edaran tentang penundaan pelaksanaan pilkades di 57 desa tersebut, sejumlah warga di berbagai tempat melakukan aksi menolak penundaan pelaksanaan pilkades," ujarnya.

Aksi penolakan penundaan juga dilakukan warga di Kecamatan Kalibening. Puluhan warga dari Desa Sidakangen, Karanganyar, dan Plorengan, mendatangi kantor Kecamatan Kalibening, sekitar pukul 14.00 Wib, Kamis (22/2/2024).

Slamet, salah satu perwakilan massa mengatakan, warga mendatangi kecamatan karena ingin mendengar langsung penjelasan terkait apa yang menjadi penyebab pilkades ditunda.

“Suhu politik sudah hangat di desa. Dengan ditunda,tentu akan menambah panjang suhu di desa. Kasihan warga, calon dan pendukung yang sudah bersusah payah selama ini untuk menyiapkan pilkades,” katanya.

Warga yang lain, Dila mengungkapkan, jika pilkades ditunda, maka akan membuat suasana keruh di masyarakat.

“Gara-gara politik, warga menjadi terbelah karena mendukung calonnya. Kami minta pilkades tetap dilanjutkan, walaupun pelantikannya terserah mau kapan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Banjarnegara, Hendro Cahyono menjelaskan, Surat Edaran Bupati Banjarnegara terkait penundaan pilkades tersebut, berdasarkan surat dari Dirjend Bina Pemdes Kemendagri Nomor 100.3.5.5/0822/BPD, tanggal 20 Februari 2024.

"Tahapan pilkades serentak ditunda. Dalam hal penundaan pilkades, tahapan yang sudah berjalan dapat lanjut kembali setelah pilkada serentak tahun 2024 selesai,” jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV