SUARA INDONESIA

Aktivis Desak KPK agar Segera Tahan Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Amrizal Zulkarnain - 24 April 2024 | 13:04 - Dibaca 588 kali
News Aktivis Desak KPK agar Segera Tahan Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK Jakarta, Selasa 23 April 2024 kemarin. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa 23 April 2024, kemarin.

Mereka menyampaikan dua agenda utama dalam aksi tersebut. Pertama, tuntutan agar KPK segera melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua, menyerahkan surat permohonan pemeriksaan oleh KPK terhadap RSUD Sidoarjo Barat yang diduga terlibat dalam menghalangi kehadiran bupati dalam pemeriksaan KPK, Jumat 19 April 2024 lalu.

Koordinator KMSS Dimas Yemahura mengatakan, aksinya di depan gedung Merah Putih Jakarta ini adalah untuk menuntut agar KPK segera melakukan penindakan dan menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dia juga menyoroti ketidakhadiran Bupati Sidoarjo atas pemanggilan yang dilakukan KPK dengan alasan sakit. "Surat keterangan Bupati Sidoarjo yang dikirimkan pada hari Jumat (19/4) tersebut dalam keterangannya pada 17 April 2024," ujar Dimas saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Sehingga menurut Dimas, terdapat indikasi maupun tindakan perbuatan yang tidak kooperatif yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo.

"Seharusnya dengan hal tersebut, KPK dapat melakukan tindakan terukur dan tegas dalam melakukan penahanan terhadap Bupati Mudhlor demi penyelidikan dugaan korupsi yang ada di Sidoarjo," ungkapnya.

Selain itu, Dimas juga menyampaikan pengaduannya kepada KPK terhadap RSUD Sidoarjo Barat yang sudah menerbitkan surat keterangan sakit Bupati Sidoarjo yang dinilai janggal.

"Disebutkan bahwa keganjilan dalam memberikan surat keterangan tersebut telah disampaikan juru bicara KPK dapat terindikasi mengarah pada obstruction of justice atau penghalangan keadilan," terangnya.

Sehingga, pihaknya mendorong KPK agar juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tindakan RSUD Sidoarjo Barat. "Bila terdapat unsur-unsur dugaan tersebut, kami minta tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat pada obstruction of justice tersebut," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV