SUARA INDONESIA, NGAWI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melakukan razia pengamen yang biasa beroperasi di perempatan jalan. Hasilnya, 7 pengamen 3 di antaranya manusia silver dan 1 Gareng berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP Rahmad Didik Purwanto mengatakan, penertiban tersebut dikarenakan adanya keluhan oleh pengguna jalan. Mereka menilai keberadaan pengamen sangat meresahkan.
"Ada laporan dari masyarakat Ngawi keberadaan mereka mengganggu ketertiban. Menurut pengguna jalan, kalau belum diberi uang para pengamen tidak beranjak dari tempatnya, sehingga perilaku itu dianggap meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas," kata Rahmat, Senin (4/11/2024).
Rahmad menyebut, 7 pengamen tersebut biasa beroperasi di beberapa titik perempatan jalan raya Kabupaten Ngawi. Di antaranya di perempatan Trunojoyo, terminal lama dan Siliwangi.
"Mereka kita amankan di beberapa lokasi, setelah didata lalu diberi pembinaan. Sanksi administrasi, jika terulang akan kita sanksi lebih berat," ujar Rahmad.
Lebih lanjut Rahmad menjelaskan, dari 7 pengamen yang diamankan rata-rata datang dari luar kota.
"Ada dari Sragen dan Semarang Jawa Tengah, Bojonegoro, serta Kabupaten Madiun. Dari 7 pengamen tersebut ada juga dari Ngawi, bahkan pernah kita amankan sebelumnya," ungkap Rahmad.
Rahmad meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila ada pengamen yang beroperasi di jalan raya.
Rahmad juga menghimbau agar pengguna jalan tidak memberikan uang kepada pengamen, sebab sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2011. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi