SUARA INDONESIA, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menerima penyerahan tersangka kasus pemberian obat penggemuk badan kepada bayi berusia dua tahun. Tersangka, seorang babysitter berinisial NR (36), diserahkan bersama barang bukti.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama NR,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak dalam keterangan resminya, Selasa.
NR dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Atas tindakannya, jaksa penuntut umum menahan NR di Lapas Perempuan Kelas II A Surabaya selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kisah Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban, melalui akun Instagram @linggra.k, membeberkan dugaan bahwa NR diam-diam memberi bayinya obat penggemuk. Obat tersebut, diketahui berupa deksametason dan pronicy, mengandung steroid yang seharusnya hanya dikonsumsi oleh orang dewasa.
Akibat obat-obatan tersebut, kondisi kesehatan bayi memburuk. “Setelah berhenti mengonsumsi obat itu, anak saya jadi tidak mau makan dan akhirnya harus dirawat di rumah sakit,” tulis sang ibu dalam unggahannya.
Peristiwa ini terjadi di rumah majikan NR yang berlokasi di kawasan Tenggilis, Surabaya, Jawa Timur. Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, memicu kecaman terhadap praktik pemberian obat tanpa izin pada anak kecil.
Dampak Hukum dan Kesehatan
Tindakan NR dinilai membahayakan kesehatan bayi, yang mengalami gangguan hormon setelah terpapar obat keras. Kejaksaan memastikan akan memproses kasus ini secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan terhadap anak-anak.
“Ini adalah bentuk kekerasan terhadap anak yang harus diberi sanksi berat,” tegas Kepala Kejari Tanjung Perak.
NR kini menanti proses persidangan, yang dijadwalkan segera digelar. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak dan waspada terhadap potensi risiko kesehatan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Dona Pramudya |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi