SUARA INDONESIA

Menkopolhukam RI Sebut Kerusuhan Kanjuruhan Malang Bukan Bentrok Antar Supporter

Lukman Hadi - 02 October 2022 | 19:10 - Dibaca 1.41k kali
Olahraga Menkopolhukam RI Sebut Kerusuhan Kanjuruhan Malang Bukan Bentrok Antar Supporter
Menkopolhukam RI, Mahfud MD. (Foto: Instagram Mahfud MD).

SURABAYA - Sepak bola Indonesia sedang berduka. Insiden "mengerikan" terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Ribuan Aremania mengamuk masuk lapangan setelah pertandingan Arema melawan Persebaya. Supporter Singo Edan "tak rela" jika tim kesayangannya kalah dari rival abadinya, Persebaya.

Polisi yang tidak bisa menahan amukan supporter akhirnya menembakkan gas air mata. Atas kerusuhan itulah, ratusan Aremania meninggal dunia.

Insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang itu disebut bukan karena bentrok antar supporter Aremania dengan Persebaya. Hal itu diungkap Menkopolhukam RI, Mahfud MD.

"Perlu saya tegaskan, insiden di Stadion Kanjuruhan Malang bukan bentrok antar supporter Persebaya dan Arema. Karena supporter Persebaya dilarang ikut menonton saat pertandingan tersebut," kata Mahfud, Minggu (2/10/2022).

Ia pun memastikan, semua korban dalam insiden tersebut bukan karena kekerasan dan penganiayaan, melainkan sesak nafas dan terinjak-injak usai mendapat gas air mata dari polisi.

Menurutnya, banyaknya korban dalam tragedi tragis tersebut umumnya akibat sesak nafas, himpit-hinpitan, terinjak-injak karena berdesak-desakan. 

"Tidak ada yang namanya korban pemukulan dan penganiayaan antar suporter," jelas Mahmud.

Sementara Kapolda Jatim, Nico Afinta menyampaikan, kerusuhan supporter Aremania dipicu karena tim kesayangannya harus kalah dari Persebaya dalam lanjutan BRI Liga 1. 

"Terjadi kekecewaan penonton yang melihat tim kesayangannya tidak pernah kalah selama 23 tahun bertanding di kandang sendiri. Namun pada malam (1/10/2022) ini mengalami kekalahan," pungkasnya.

Diketahui, penggunaan gas air mata ini sebenarnya dilarang dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada 19 huruf b, bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV