JAYAPURA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan seluruh wasit sepak bola. Total ada 353 wasit yang menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua pihak. Lewat kerja sama ini, wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2 mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan, wasit memang menjadi concern-nya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karena itu, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," ujar Erick dalam acara penandatanganan di Jakarta, Kamis
Lewat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), wasit yang tidak bisa bekerja karena sakit, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan upahnya hingga sembuh.
Hal ini merupakan langkah awal PSSI untuk ke depannya terus meningkatkan kesejahteraan seluruh ekosistem sepak bola Indonesia, seperti asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan perbaikan satu sendi, yakni jaminan sosial dan kesejahteraannya para pekerja di sepakbola nasional, maka bersih-bersih secara bisa terwujud," kata Erick.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, negara hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
Maka dalam hal ini, profesi wasit yang sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan, sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja," kata Anggoro.
Lewat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni JKK dan JKM, para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga wasit tersebut sembuh dan dapat kembali bekerja.
Secara rinci, apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp 12 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp 20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
Selain itu, jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.
Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp 174 juta.
Anggoro pun berharap kerja sama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi. Lantaran belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial yang merupakan hak konstitusi setiap pekerja.
"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu di kesempatan lain, kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Papua Jayapura Haryanjas Pasang Kamase mengajak kepada seluruh masyarakat pekerja baik sektor formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat segera bergabung untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terlindungi Program Jaminal Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi