TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar Rapat Paripurna bersama Pj Bupati dan seluruh jajaran eksekutif, Jum'at (2/10/2020) bertempat di gedung DPRD lantai II.
Agenda paripurna tersebut tentang penyampaian nota penjelasan tentang Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Bupati Trenggalek.
Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek usai melaksanakan rapat mengatakan ada dua Raperda yang di sampaikan oleh Pj. Bupati Trenggalek.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda penyertaan modal pada PDAM dan Perda penyertaan modal PT. Jwalita Energi Lestari yang dahulu berbentuk koperasi kemudian dijadikan BUMD atau Perseroda.
"Penyertaan modal pada PDAM ini merupakan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah," ungkap Samsul.
Dijelaskan Samsul, dimana prosesnya pemerintah pusat akan mengganti Saluran Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) dengan akumulasi Perda penyertaan modal anggaran Rp 3 milyar yang akan diganti oleh pemerintah pusat.
"Jadi ini ada program baru melalui APBN, sehingga ini menjadi kesempatan untuk daerah," jelasnya.
Ditambahkan Samsul, karena ini juga dalam masuk pembahasan KUA PPAS dan R-APBD, namun akan tetap dipastikan bahwa penyertaan modal akan di mulai tahun 2021. Sehingga Raperda ini menjadi persyaratan dari kementerian agar Perda ini masuk pada 30 Oktober 2020 ini.
"Ini semangat teman semua agar segera menyelesaikan Perda tersebut dan sebagai persyaratan untuk mendapatkannya," ucap Samsul.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi