TRENGGALEK - Anggaran perjalanan dinas atau kunjungan kerja anggota DPRD dipangkas. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam Perpres itu berisi tentang Standar Harga Satuan Regional, dan akan dilaksanakan pada 2021.
Dengan adanya propaganda itu Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berkunjung ke DPRD Trenggalek, Jawa Timur untuk menyamakan persepsi.
Disambut Wakil Ketua DPRD Trenggalek Arik Sriwahyuni rapat tersebut berlangsung lancar.
Menurut Arik sapaan akrabnya, kunjungan kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo tersebut ingin menyamakan persepsi tentang adanya Perpres no 33.
"Kita dalam proses menyamakan persepsi dalam menyikapi hal itu, namun dalam setahun ini kita tetap sesuai peraturan terdahulu," ungkapnya, Selasa (20/10/2020).
Disampaikan Arik, tadi DPRD Sukoharjo juga mengatakan bahwa jika memang Perpres itu jadi dilaksanakan, anggota DPRD Sukoharjo juga masih akan menimbang pelaksananan tersebut.
Sebenarnya yang menjadi permasalahan biaya operasional kunjungan kerja anggota DPRD sangat anjlok. Telah ada kategori dan penyesuaian, namun sangat rendah dibandingkan yang biasanya.
Senada di ungkapkan oleh Wawan Pribadi selaku Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah bahwa kunjungannya tersebut dalam rangka silaturahmi dan sharing tentang menyikapi Perpres 33.
Menurutnya, sebenarnya bukan menjadi masalah namun ada propaganda yang drastis. Jadi pihaknya ingin tahu bagaimana rekan anggota DPRD di Trenggalek menyikapi hal itu.
"Ternyata dalam menyikapi Perpres 33 semua tidak menghendaki, semua masih menghendaki seperti kemarin," ucapnya.
Dijelaskan Wawan meski saat ini masih dalam pembahasan untuk diterapkan di tahun depan, namun kalau itu diberlakukan pihaknya akan melakukan kegiatan seperti apa akan ada penyesuaian.
Selain itu, juga sharing tentang adanya penetapan perubahan nomenklatur pada Kesbangpol dari kantor menjadi badan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi